Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo melakukan penembakan sebanyak lima kali di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Satu dari tembakan ini menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkap oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2025. “Bahwa pada saat terdakwa satu (Bambang Apri) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa satu melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gori menuturkan, Bambang melakukan dua tembakan ke arah kerumunan rekan-rekan Ilyas yang sedang memegangi terdakwa lainnya yaitu Sertu Satu Akbar Adli. Dua tembakan ini dilepaskannya saat masih berada di dalam mobil. Melihat tembakannya tidak dihiraukan, Bambang kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata api dan berjalan ke arah Akbar. Akbar pun memerintahkan Bambang untuk menembak.
Bambang kemudian melakukan penembakan ketiga ke arah korban bernama Ramli yang sedang memegangi Akbar dengan jarak sekitar dua meter. Ilyas lalu mencoba menghampiri Bambang dari belakang untuk merebut senjatanya. Ketika itu, Bambang membalikkan badan dan menembak Ilyas dengan jarak sekitar satu meter. Bambang kemudian melepaskan tembakan kelima ke arah atas untuk menghalau massa.
Peristiwa penembakan bos rental mobil ini merupakan buntut dari penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman. Mobil tersebut dibeli oleh terdakwa Sertu Satu Rafsin Hermawan. Ilyas dan rekan-rekannya pun kemudian mencoba mengejar dan mengambil alih mobil tersebut. Namun penembakan kemudian terjadi di Rest Area KM 45.
Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan tindak pidana penadahan dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang dan Akbar didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Kemudian, pada Selasa, 18 Februari 2025, pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang kasus penembakan bos rental mobil. Dalam sidang ini, anak korban penembakan Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin, memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45. Agam duduk sebagai saksi bersama adiknya, Rizky Agam Syahputra.
Dalam sidang tersebut, oditur Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Agam mengenai kronologi penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Agam mengatakan, dia mengetahui ayahnya tertembak usai korban lainnya bernama Ramli jatuh karena tertembak. Ramli merupakan salah satu dari rombongan Ilyas cs yang mengejar mobil rental milik CV Makmur Jaya Rental Mobil.
“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’,” kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Suara Agam pun lalu terhenti karena menahan tangis. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempersilakan Agam untuk menenangkan diri terlebih dahulu.
Usai beberapa saat, Agam kembali melanjutkan keterangannya. Ketika tahu ada korban lain yang tertembak, Agam mengaku berharap agar orang itu bukan anggota keluarganya. Namun ketika masuk ke Indomaret, Agam melihat ayahnya sudah terkapar sambil memegang dadanya.
Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik. “Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anak Bos Rental Mobil: Prajurit TNI AL Menembak Sambil Merokok