Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Pungli di Rutan KPK, Hakim Minta 7 Terdakwa Ucapkan Sumpah

Ketujuh terdakwa perkara pungli di Rutan KPK tersebut merupakan mantan petugas rumah tahanan

11 November 2024 | 12.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa pungli di Rutan KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh terdakwa dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menjadi saksi untuk sidang perkara pungli di Rutan KPK, hari ini. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum agenda pemeriksaan dimulai, majelis hakim meminta ketujuh terdakwa untuk mengucapkan sumpah bahwa mereka akan memberikan keterangan yang benar. “Karena Saudara sudah bersumpah, Saudara terikat hukum,” kata Hakim Ketua di sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan dengan jujur dan sesuai dengan yang mereka ketahui. 

Ketujuh terdakwa tersebut merupakan mantan petugas rumah tahanan KPK. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Para terdakwa yang menjadi saksi ini juga terlibat dalam perkara yang menyeret Deden dkk dalam dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK. Praktik pungli di rutan itu disebut mencapai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Dalam perkara korupsi itu, sebanyak 15 terdakwa diduga menlakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda.

Berkas tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sedangkan berkas perkara delapan terdakwa pungli di Rutan KPK lainnya, yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. 

Pilihan Editor: Budi Arie Sebut Sosok T Tersangka Judi Online Komdigi sebagai Teman Budi Karya 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus