Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Saatnya Tunggu Sambo Cs Bacakan Pledoi

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Setelah itu terdakwa diberikan kesempatan baca pledoi sebelum vonis hakim. Apa pledoi itu?

18 Januari 2023 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah mendekati babak akhir, hal tersebut dapat diketahui melalui bacaan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambo cs yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Sambo. Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dianggap melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun masa penjara.

Namun demikian, keduanya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal oleh Jaksa Penuntut Umum hanya dijatuhi tuntutan kurungan selama 8 tahun, tuntutan tersebut tidak memuaskan kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua. Mereka menilai keduanya juga memiliki peran yang signifikan dalam membantu Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Baca: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Defenisinya Menurut KUHP

Selanjutnya: Publik menunggu isi pledoi Sambo Cs, ini pengertian pledoi...

Apakah Itu Pledoi?

Berdasarkan tahapan peradilan, seperti yang dilansir dari laman resmi Kejari Depok, tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan yang ditempuh setelah tahapan pemeriksaan barang bukti. Setelah tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, berikutnya tahapan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.

Pledoi adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang menjabarkan posisi atau pendapatnya mengenai suatu permasalahan atau kasus yang diajukan dalam persidangan. Pledoi dapat dibuat oleh pihak yang diwakili oleh pengacara maupun oleh pihak yang tidak diwakili oleh pengacara. Pledoi juga dapat dibuat oleh pihak yang mengajukan gugatan maupun oleh pihak yang dituduh. Pledoi harus berisi fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pledoi juga harus berisi pembelaan yang logis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pledoi juga merupakan bagian penting dari proses peradilan yang memungkinkan hakim atau juri untuk memutuskan suatu kasus dengan benar dan adil.

Pledoi dapat dibaca di depan hakim atau juri atau dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Pledoi juga dapat diubah atau diganti selama persidangan berlangsung sesuai dengan perkembangan kasus yang dihadapi.

Setelah tahapan pledoi telah dilalui, maka tahapan berikutnya adalah replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa. Sebelum sampai pada putusan hakim yang menjadi akhir dari jalannya persidangan, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan sekali lagi dalam tahapan duplik, sehingga dalam drama persidangan Sambo cs, masih terdapat 3 tahapan yang harus dilalui sebelum menuju putusan akhir.

Hal yang menarik untuk disimak dari drama panjang persidangan Sambo cs, yakni apakah Sambo cs akan mengajukan pledoi dalam persidangan? Dan apakah materi pembelaan yang akan disampaikan oleh Sambo cs dalam pledoinya? Karena ketika pledoi yang disampaikan Sambo cs masuk akal hakim dan dapat dipertanggungjawabkan, maka bukan tidak mungkin vonis hakim terhadap Sambo cs jauh berkurang dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

RENO EZA MAHENDRA

Baca juga: Pakar Hukum Anggap Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Tepat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus