Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan Ahmad Sahroni dan 4 Saksi Lain

Ahmad Sahroni adalah saksi lain di luar berkas perkara pemerasan pejabat Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo cs.

5 Juni 2024 | 09.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, saksi yang dihadirkan antara lain dua anggota DPR RI, yakni putri SYL, Indira Chunda Thita dan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU juga akan menghadirkan 3 saksi lain, yaitu Dhirgaraya S. Santo dari Prambors, pemilik Suita Travel Harly Lafian, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

"Saksi lain di luar berkas perkara Ahmad Sahroni," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 4 Juni 2024.

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, baru dihadirkan dalam sidang korupsi di Kementan hari ini. Keluarga SYL yang lain, yaitu istri dan anak lelakinya, Kemal Redindo Syahrul Putra, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah, sudah terlebih dulu menjadi saksi pada sidang 27 Mei lalu.

Selain dijerat dalam perkara pemerasan pejabat eselon 1 di Kementan, Syahrul Yasin Limpo juga menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Laporan Majalah Tempo mengungkap bahwa SYL menggunakan rekening anak dan cucunya. Uang mengalir ke rekening milik Indira Chunda Thita dan cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Tim penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksa keluarga SYL dalam kasus TPPU. Ali Fikri mengatakan langkah ini diambil untuk menelusuri aliran uang dan aset terkait kasus tersebut. "Kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," ujar Ali pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menegaskan penyidikan dan penelusuran aliran uang serta aset yang diduga terkait dengan Syahrul Yasin Limpo dan rekan-rekannya masih terus berlangsung. KPK menjerat Syahrul dengan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus