Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Yoory merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah down payment (DP) atau uang muka nol rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim Bambang Joko mengatakan majelis masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan. “Untuk itu kami mohon maaf majelis belum bisa membacakan hari ini. Kami mohon waktu 2 minggu lagi,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Yoory C. Pinontoan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024.
KPK menilai eks Dirut Sarana Jaya itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory, kata Jaksa KPK, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk memvonis Yoory dengan pidana uang pengganti hasil korupsinya sejumlah Rp 31,17 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, jaksa meminta hakim untuk memvonis Yoory dengan tambahan pidana 3 tahun penjara.
Saat ini, Yoory mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP nol rupiah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Yoory dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar dan dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.