Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga dari lima pencuri komponen modul Remote Radio Unit (RUU) di sejumlah titik tower pemancar telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sindikat spesialis pencurian Base Transceiver Station atau tower BTS itu telah empat kali mencuri di sekitar Bandara Soekarno-Hatta." Modus pencurian komponen tower BTS ini dilakukan para tersangka pada dinihari dengan mencopot komponen modul RUU dengan peralatan khusus yang telah disiapkan," ujar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiyono, Selasa 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga tersangka yang ditangkap adalah AB, 41 tahun; S alias O, 34 tahun; dan BB alias B 30 tahun. Adapun dua tersangka lainnya, S dan B, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut masih buron.
Joko mengatakan, akibat pencurian itu, korban yaitu operator seluler PT Protelindo, PT XL Axata dan PT Huawei, mengalami kerugian material hingga ratusan juta rupiah. "Masyarakat juga mengalami kerugian karena layanan komunikasi terganggu," kata Joko.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, kawanan pencuri mengincar tower BTS yang ada di pinggir jalan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Mereka mencuri pada malam hingga dinihari," kata Yandri.
Terungkapnya kasus pencurian komponen vital tower BTS ini berawal dari laporan PT XL Axiata yang merasa dirugikan karena sering kehilangan komponen modul RRU. Berdasarkan laporan itu, Unit Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 02.10, petugas AOCC / CCTV Bandara Soekarno Hatta melaporkan
ada 1 unit mobil warna putih terlihat menurunkan 3 orang di sekitar Tower BTS Danau Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
Ketika polisi mendatangi lokasi tower BTS, petugas AVSEC lebih dulu sampai. Mereka menyaksikan 3 orang terduga pencuri berupaya melepas baut breket pengikat alat komponen pada Tower BTS. "Karena 3 terduga pelaku telah kepergok oleh petugas, lalu melarikan dan sempat terjadi kejar-kejaran," kata Yandri.
Tiga pencuri komponen BTS itu akhirnya tertangkap. Kepada polisi, mereka mengatakan sudah 4 kali mencuri di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Mereka juga melakukan pencurian serupa di Tangerang, Jakarta Raya dan Tangerang.
Dari tangan pelaku polisi menyita 9 unit komponen modul RRU dan sejumlah perlengkapan untuk mencuri. "Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Yandri.
Perwakilan PT XL Axiata Chairul Umam mengatakan, total kerugian yang dialami operator mencapai Rp 700 juta. "Satu unit RRU itu senilai Rp 70 juta-Rp 80 juta," kata Chaerul.
Menurutnya, perusahaan seringkali harus mengganti komponen yang hilang dicuri tersebut. "Pasang yang baru dicuri lagi, begitu seterusnya," kata Chaerul.
Pilihan Editor: Penetapan Tersangka untuk Membungkam Pejuang Rempang