Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap para pengembang Apartemen Ciputat Resort, PT Megakarya Maju Sentosa (MMS) karena diduga melakukan penipuan apartemen dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 30 miliar.
Total korban penipuan apartemen fiktif tersebut mencapai 455 orang, dan 26 di antaranya sudah melapor ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban ada yang sudah lunas membayar (apartemen) dan ada juga yang belum," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku adalah AS sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing. Kemudian KR sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019. Terakhir, PJ yang berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta menggunakan uang perusahaan.
"Kalau ada masyarakat yang belum melapor, kami persilakan," ujar Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi menjelaskan, para tersangka mendirikan PT MMS pada tahun 2016. Kemudian, tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga murah, hanya Rp 150 juta per unit serta menjanjikan sejumlah hadiah menarik.
"Para korban pun tertarik dan melakukan pemesanan unit di kantor pemasaran PT MMS," ujar Suyudi.
Menurut Suyudi, para tersangka menjanjikan akan menyerahkan unit apartemen kepada pembeli pada tahun 2019. Namun sampai saat ini, tidak ada pembangunan apa pun di lokasi tersebut.
"Korban menagih janji serta meminta pengembalian uang, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS, kantor itu sudah kosong," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, para tersangka penggelapan itu pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan namun belum dikabulkan. Tersangka telah melakukan pemasaran sebelum memiliki IMB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.