Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sita Aset-aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tunggu Putusan Inkrah Kasus Pencucian Uang Ayahnya

Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah pencucian uang Lian Silas, ayah Fredy Pratama untuk menyita aset-aset gembong narkoba itu.

18 Maret 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengungkap salah satu kendala dalam penyitaan aset sindikat narkoba Fredy Pratama. Penyitaan itu dilakukan setelah inkrahnya sidang perihal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU narkotika, Lian Silas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kendalanya, kami belum dapat keputusan inkrah dari TPPU Lian Silas dkk.," kata Mukti, dalam aplikasi perpesanan Ahad, 17 Maret 2024. Sebelumnya dia mengatakan, dalam upaya penangkapan Fredy Pratama, dimulai dengan menyita semua asetnya. Yang dilakukan setelah sidang Lian Silas, ayah Fredy Pratama, rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset itu berada di Indonesia maupun di Thailand, tempat pelarian Fredy Pratama. Kini proses penyitaan aset itu masih menunggu sidang banding Lian Silas, ayah Fredy Pratama. Sebelumnya proses sidang TPPU narkotika itu berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Tingkat PN sudah. Kami tunggu bandingnya," tutur dia.

Sebelumnya, dia menjelaskan sudah banyak aset dari keluarga Fredy Pratama yang disita. Namun Mukti belum mau merincikan jumlah apa saja yang telah disita tersebut. Dia mengatakan, akan melibatkan polisi di Thailand untuk menyita aset Fredy Pratama di negara itu. "Makanya saya bilang, tunggu putusan inkrah Lian Silas cs.," tutur dia, Kamis, 14 Maret lalu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun dari 10,2 ton sabu, serta 100 ribu lebih ekstasi.

Fredy Pratama yang kini bersembunyi di Thailand, lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Operasi dia sebagai gembong narkoba yang mendapatkan julukan Escobar Indonesia pertama kali tercium pada 2023. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai transksi narkoba sindikat Fredy Pratama tembus Rp 51 triliun.

Duit hasil bisnis gelap ini ditransfer ke sejumlah nomor rekening atas nama teman-teman sepermainannya di Jawa Timur. Dalam majalah Tempo tertulis dugaan polisi bahwa, duit itu dicuci dengan pembelian aset dan properti oleh ayah dan saudara-saudaranya di Banjarmasin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus