Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase diperiksa penyidik KPK dalam perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh dengan tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Rabu, 18 Juli 2018. Steffy Burase diperiksa selama 13 jam di Gedung KPK, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaan itu, Fenny diperiksa seputar hubungannya dengan Gubernur Irwandi Yusuf terkait kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Saya hanya hubungan kerja dengan beliau (Irwandi Yusuf), sejak di projek Aceh Marathon 2018 tahun lalu, sudah setahun," kata Steffy seusai menjalani pemeriksaan, Rabu malam, 18 Juli 2018.
Steffy datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 22.45 WIB didampingi penasihat hukumnya Fahri Timur.
"Aceh Marathon sampai saat ini dari pemerintah provinsi mengatakan ditunda. Itu keputusan pemprov bukan saya. Sebenarnya kalau medali itu mencapai Rp 500 juta, untuk baju Rp 300-400 juta, kalau ditotal dana 'event' sebesar Rp1 3 miliar," tambah Steffy.
Namun Steffy membantah kepemilikan aset yang berasal dari Irwandi Yusuf. "Aset apa ya? Tidak," jawab Steff saat ditanya soal aliran dana.
"Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan baik, 12 jam yang melelahkan, Steffy mengatakan tadi diperiksa dengan 12 halaman sekitar 60 pertanyaan, yang ditanyakan tentang aliran dana," tambah pengacaranya, Fahri Timur.
Menurut Fahri, Steffy adalah staf ahli dalam pelaksanan Aceh Marathon 2018 yang menghadiri pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pemerintah Aceh.
Steffy Burase satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Selain Steffy, 3 orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Saya belom cek (pencekalan) tapi nanti saya pastikan, belum ada surat (pemberitahuan cekal)," tambah Steffy.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.
Irwandi diduga menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.