Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan bahwa kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Muhaimin Iskandar belum ada kepastian hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Inikan kita perlu satu kepastian hukum juga, jangan sampai orang yang dilaporkan ternyata tidak melakukan perbuatan. Jadi tidak ada kepastian hukum," ujar Johanis dalam acara Media Briefing di gedung KPK pada Senin, 21 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, harus ada ekspose kasus dulu, agar dapat dilihat apakah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011, dan mengungkapkan kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dulu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus korupsi lama, salah satunya kardus durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar.
Johanis berharap, kasus ini dapat diekspos atau dipaparkan lagi agar sesuai dengan tujuan hukum, yang mana adanya kepastian dan keadilan.
"Intinya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak. Kalau tidak, kita katakan tidak. Kalau iya, akan kita tingkatkan. Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan sebagaimana tujuan hukum," ujarnya.
Kasus Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin.
Dadong, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012, menyebutkan beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin. Pada Mei 2011, Nyoman memanggil Dadong datang ke ruangannya. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir.
Nyoman memperkenalkan keduanya kepada Dadong yang hendak ikut mengerjakan proyek di Kemenaker itu. "Katanya Pak Dhany sudah ketemu dengan Pak Muhaimin," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 5 Maret 2012. "Pada waktu itu, saya diam saja."
Muhaimin saat itu berkali-kali menampik tudingan tersebut. "Nama saya dicatut," kata dia. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. "Semua itu jauh dari saya," kata Muhaimin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Pada 31 Oktober 2022 usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bungkam saat ditanya wartawan soal kasus 'kardus durian' yang penyelidikannya bakal kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya diam dan masuk ke mobilnya saat dicecar wartawan mengenai hal itu.
NESA AQILA | JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Muhaimin Bungkam Soal KPK Bakal Kembali Buka Kasus 'Kardus Durian'