Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

SK Nonjob 75 Pegawai KPK, Bambang Widjojanto Sebut Pelanggaran HAM

Bambang Widjojanto, menilai penerbitan surat keputusan atau SK Nonjob 75 pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

12 Mei 2021 | 07.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai penerbitan surat keputusan atau SK Nonjob 75 pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kebijakan berupa tindakan nonjob seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mengatakan SK Nonjob adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK. 

“Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut character assassination atau pembunuhan karakter,” ujar Bambang.

Bambang juga menilai, diterbitkannya SK melanggar prinsip penting yang tersebut dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan hukum. Sehingga, kata Bambang, pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

Menurut Bambang, penerbitan SK Nonjob juga bertentangan dengan pernyataan ketua maupun pimpinan KPK. Ia menyebut ada inkonsistensi antara pernyataan dan sikap karena tidak memecat, tetapi menonjobkan. 

“Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK, tapi di sisi lainnya tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal,” kata dia.

Seluruh tindakan Ketua KPK Firli Bahuri dan dibiarkan pimpinan lainnya, Bambang menuturkan, harus dilihat dan disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan ketua untuk memimpin KPK dalam periode kepemimpinannya. Dan dibiarkan terus akan menghancurkan reputasi dan kehormatan KPK.

Untuk itu, Bambang mengatakan bahwa Ketua KPK harus diminta mundur atau diberhentikan karena secara faktual hanya akan mereproduksi masalah, tapi nihil kinerja yang reputable dan mengesankan, serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi. “Kesemuanya secara langsung dapat meruntuhkan kewibawaan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik,” ujar dia.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus