Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Penyidik Gadungan, Ini Penjelasan KPK

KPK memastikan, pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan bisa menyelesaikan kasus di KPK dengan minta imbalan adalah penyidik palsu.

8 Februari 2018 | 05.19 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK dan meminta imbalan uang untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi, dipastikan bukan penyidik dari KPK. 

"KPK mengingatkan, kalau ada orang yang mengaku dari KPK lalu mereka meminta sejumlah uang, apalagi fasilitas, kami pastikan mereka bukan dari KPK," kata Febri Diansyah di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.

Baca juga: Korban Penipuan Penyidik KPK Palsu Ternyata Saksi Kasus Zumi Zola

Hal tersebut diungkapkan Febri menyusul penangkapan empat orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik KPK di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 Februari 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Nico Afinta, menuturkan keempat pelaku yang ditangkap tersebut adalah Harry Ray Sanjaya, 41 tahun, Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51).

Penangkapan itu bermula dari laporan mengenai adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai penyidik KPK dan bisa membantu menyelesaikan kasus yang ditangani KPK. "Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut," ujar Nico.

Setelah bertemu dengan dua penyidik KPK gadungan itu, korban penipuan dimintai uang sebesar Rp 150 juta sebagai dana penyelesaian kasus. "Sebanyak Rp 10 juta sudah ditransfer ke rekening tersangka atas nama Abdullah," tutur Nico. "Namun kemudian pelapor merasa curiga lantaran merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka."

Korban penipuan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) gadungan adalah saksi untuk kasus korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola. Korban yang melaporkan kasus penipuan itu bernama Endria Putra dan berprofesi sebagai konsultan jasa konstruksi di Jambi.

Untuk itu, kata Febri, jika mengalami kejadian serupa, KPK mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi setempat dan bagian pengaduan masyarakat KPK untuk segera ditindak lanjuti.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus