HARGA sebuah malu bisa tak ternilai, karena itu terpaksa terus diburu sampai di pengadilan. Itulah yang dilakukan Suwandi, warga Kelurahan Panggung, Tegal, Jawa Tengah. Selama dua tahun ini ia mempersoalkan kasus penelanjangan anak gadisnya, Mila Rositawati, 19 tahun, yang mandek di tangan polisi. Tak sabar, Suwandi melaporkan persoalan itu ke berbagai instansi, seperti Kotak Pos 5000 di Kantor Wakil Presiden, dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita. "Kalau tak dilaporkan, saya yakin perkara ini dipetieskan," ujar Suwandi. Sejak dua pekan lalu Pengadilan Negeri Tegal mulai mengadili perkara ini, yang sebenarnya terjadi November 1990. Dalam kesaksiannya pada persidangan yang dipadati pengunjung, Senin pekan lalu, Mila menceritakan pengalamannya dituduh mencuri dan ditelanjangi. "Tapi yang membuka baju saya perempuan, yaitu terdakwa Nur Ikhmah," katanya. Kepada Mochamad Faried Cahyono dari TEMPO, Mila yang sehari-hari mengelola kantin Al Irsyad itu menuturkan bahwa siang 13 November 1990 itu ia berbelanja di Dinasty. Di dekat kasir ia mengambil permen bertangkai yang berharga Rp 160. Karena sisa uangnya tak cukup, permen itu dikembalikannya ke tempat semula. Tak lama kemudian seorang satpam Dinasty mengajak Mila ke Lantai II toko terbesar di Tegal itu. Satpam bertubuh kekar itu menuduh Mila mencuri permen. Tas dan dompetnya digeledah, tapi permen tak ditemukan. Masih penasaran, Satpam itu minta bantuan seorang karyawati Dinasty bernama Nur Ikhmah. Mila dibawa ke kamar mandi, di sinilah jilbabnya disingkap, lantas kutang, dan terakhir celana dalamnya dipelorotkan. Ternyata barang yang dicari tetap tak ditemukan. Akhirnya Mila dilepaskan. Diiringi sorot mata pembeli, Mila berlari pulang sembari menangis. Cerita ini segera bersebar dengan bermacam bumbu. Misalnya dari mulut ke mulut beredar cerita bahwa yang menelanjangi Mila adalah lelaki pemilik Dinasty yang kebetulan seorang WNI keturunan. Suasana menjadi tegang, aparat keamanan dikerahkan menjaga tiap pojok kota karena dikhawatirkan terjadi kerusuhan ras. Muspida Tegal berusaha mendamaikan soal ini. Pemilik Dinasty sudah bersedia memberi uang damai Rp 500 ribu, tapi ditolak Suwandi. "Mempermalukan seseorang itu tak ternilai harganya," ujar Suwandi. Kini yang diseret menjadi terdakwa adalah Nur Ikhmah. Ketika perkara ini dibuka, Nur Ikhmah sendiri telah kawin dan berhenti sebagai karyawati Dinasty. "Saya hanya menjalankan tugas ketika itu. Kalau itu dianggap salah, saya minta maaf," katanya pasrah. Ia didakwa Jaksa Zaenahar telah melakukan pemaksaan - diancam hukuman satu tahun penjara -- karena menelanjangi dan menggeledah Mila tadi. Jaksa Zaenahar membantah mereka ingin mendeponir perkara ini. "Berkas perkara diperbaiki berkali-kali untuk melengkapi bukti," kata Zaenahar kepada TEMPO. ARM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini