Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mentransformasikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama. Lantas, apa tanggapan lembaga swadaya masyarakat SETARA Institute atas rencana tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan Menteri Agama harus tegas jika nanti terjadi desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” katanya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang atau UU Perkawinan.
“Ini (UU Perkawinan) yang butuh upaya agak kompleks dan panjang. Kendala utamanya Kementerian lain. Saya pikir, khususnya Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Perpres Pendirian Ibadah kan juga gitu kenapa sampai sekarang enggak bulat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Yaqut acapkali berjanji perihal keberagaman dan perlindungan minoritas, tapi sampai saat ini tak kunjung dieksekusi. Ia memberi contoh peninjauan ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang sampai saat ini tak tampak titik terangnya.
“Di Forum PGI, dia juga berjanji akan mempermudah syarat pendirian rumah ibadah, sampai sekarang tak ada realisasi. Jadi soal KUA yang direncanakan akan jadi tempat pencatatan pernikahan seluruh agama, ya memang begitu seharusnya,” katanya.
Halili juga menegaskan bahwa negara harus mengakomodasi seluruh agama perihal pencatatan pernikahan, termasuk agama lokal. “KUA mesti untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang beragama Islam. Itu mandat konstitusi kita. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan itu,” jelasnya.
Yaqut Optimistis KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama
Yaqut mengatakan segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dia mengaku optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama. “Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” katanya.
YUDONO YANUAR | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Pro dan Kontra Wacana KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama