Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Senjata Api Umar Kei, Begini Kata Polisi

Umar Kei ketahuan memiliki senjata api ilegal saat ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ancaman hukumannya lebih berat.

14 Agustus 2019 | 15.58 WIB

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Dok. Polda Metro Jaya
Perbesar
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei. Dok. Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei kedapatan memiliki sepucuk senjata api ilegal saat ditangkap di Hotel Amaris Senen, Jakarta Pusat, Senin kemarin. Padahal pria yang namanya kerap dihubungkan dengan dunia premanisme di ibu kota itu sebenarnya diciduk Polisi karena masalah narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan bahwa polisi juga akan memproses Umar dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Hanya saja, kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, bukan Direktorat Narkoba yang saat ini menahan Umar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk senjata api akan kami serahkan ke Reskrimum untuk lakukan penyidikan," ujar di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Agustus 2019.

Argo menjelaskan senjata api yang disita dari Umar berjenis revolver. Namun, dia belum bisa memastikan senjata tersebut rakitan atau bukan.

"Nanti itu Labfor (Laboratorium forensik) yang mengetahuinya, bukan (cuma diidentifikasi dengan) kasat mata," kata Argo.

Argo juga meralat pernyataan bahwa sebelumnya polisi menangkap Umar seorang diri. Menurut dia, Umar Kei ditangkap bersama empat orang lainnya di kamar hotel itu. Mereka disebut sedang berpesta sabu.

Argo tak menerangkan identitas tersangka lainnya. Ia hanya menjelaskan dari tangan Umar polisi menyita 5 klip plastik berisi sabu dan satu buah senjata api berjenis revolver.

Akibat masalah itu, Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang No 12/DRT tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Untuk kasus kepemilikan senjata api itu, Umar Kei terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus