Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Gus Muhdlor oleh KPK sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo belum berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidikan belum berakhir, kami akan terus mencari bukti yang akan diperkuat nanti di pengadilan," kata Hafez, Rabu, 5 Juni 2024.
Hafez menjelaskan KPK telah mengumpulkan bukti kuat yang mendukung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka. "Kami telah mengajukan 132 bukti yang kuat, insya Allah cukup untuk menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka," ucap dia.
KPK telah menahan Gus Muhdlor sejak Selasa, 7 Mei 2024. Gus Muhdlor diduga membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati untuk empat triwulan pada tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Atas dasar keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers.
Tanak mengatakan, Siska Wati juga menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
“Besaran potongan yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” kata Tanak.
Ia menjelaskan Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Penyerahan uang itu, kata Tanak, dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai yang diserahkan ke supir Gus Muhdlor.
“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata Tanak.