Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terlilit utang untuk biaya operasi kanker yang diderita istrinya, membuat dunia AL menjadi sempit. Satu-satunya jalan yang terpikir di kepala lelaki 42 tahun ini untuk cepat melunasi utangnya hanyalah menjadi bandar narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maka, dia menjual sebidang tanah miliknya di Desa Sendang Dejeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, seharga Rp 50 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uang itu buat modal untuk beli sabu," kata AL menjawab pertanyaan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
AL mengaku memakai semua uang hasil jual tanah itu untuk kulakan sabu kepada seorang pria inisial M, warga Kota Surabaya. Dia kini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dari uang Rp 50 juta itu, AL mendapat sabu seberat 50 gram. Sabu itu kemudian dijual eceran di Kecamatan Labang.
Namun, alih-alih bisa melunasi utang, AL justru ditangkap aparat Reserse Satnarkoba Polres Bangkalan Januari lalu. Saat polisi menggeledah rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 48,1 gram.
"Tersangka yang baru jadi bandar ini, sudah jadi target operasi. Dan memang sudah lama kami intai," Tutur Febri Isman Jaya.
Apapun alasannya, tindakan AL adalah pelanggaran hukum. Kini, dia tidak hanya tidak mampu membayar hutang, tetapi juga terancam pidana penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka AL melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar," Ungkap Febri.