Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH mencuatnya pengakuan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama, Kejaksaan Agung menelusuri uang Rp 243 miliar yang dikumpulkan para tersangka korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Sebanyak Rp 119 miliar diduga disetorkan para tersangka kepada sejumlah pihak dengan harapan bisa menutup penyelidikan korupsi BTS di Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai langkah awal, penyidik menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa para saksi. Belakangan, pengacara Irwan dan Windi, Maqdir Ismail, mengembalikan US$ 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti suap perkara proyek menara pemancar tersebut. Mereka dikabarkan berencana memeriksa nama yang disebut Irwan dan Windi, termasuk pengusaha tambang Windu Aji Sutanto.
Penyidik juga menggeledah kantor M. Adamsyah Wahab, teman dekat salah seorang tersangka, Muhammad Yusrizki Muliawan, di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain urusan suap, sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan penggeledahan itu diduga dilakukan untuk menyiapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Yusrizki.
Berikut ini penjelasan Ketut kepada Ihsan Reliubun dari Tempo dalam dua kesempatan di kantornya pada Kamis-Jumat, 13-14 Juli lalu.
Apakah penyidik akan menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada para penerima suap korupsi BTS?
Sampai sekarang belum ada.
Penyidik sudah menggeledah kantor Adamsyah Wahab. Apa hasilnya?
Oh, enggak bisa kami sampaikan. Semua hasil pemeriksaan itu enggak bisa disampaikan ke publik. Karena itu menyangkut strategi penyidik yang sudah disiapkan.
Penyidik juga sudah memanggil Windu Aji Sutanto?
Kalau Windu belum saya monitor. Tapi sudah saya rilis semua. Lihat saja apakah ada nama dia atau enggak.
Kami tidak menemukan nama Windu di sana....
Bukan rilis yang kemarin, tapi dari pemeriksaan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami menemukan aliran dana ini. Dari seminggu yang lalu. Ada semua inisial, tapi saya enggak hafal. Entah yang bersangkutan termasuk yang diperiksa atau enggak.
Apakah rumah dan kantor mereka juga akan digeledah?
Ya, nanti kami lihat perkembangannya. Itu semua tergantung penyidik. Itu surat apa? Kalau penggeledahan enggak mungkin ada suratnya. Mungkin panggilan. Nanti cek, lihat saja.
Bagaimana dengan pemeriksaan nama-nama lain yang diduga menerima aliran suap?
Yang lain juga akan kami klarifikasi semua.
Soal penerapan pasal TPPU kepada para tersangka, kenapa Yusrizki tak dijerat dengan pasal pencucian uang?
Nanti kami lihat perkembangannya.
Bagaimana cara penyidik mengusut TPPU Yusrizki?
Pasal TPPU juga sudah diterapkan kepada tersangka lain. Dari delapan tersangka, ada tiga orang yang dijerat TPPU. Nanti kami lihat perkembangannya. Orangnya kan sudah ditahan. TPPU tidak harus bersamaan. Bisa belakangan, bisa duluan, dan bahkan bisa bersama-sama.
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, mengklaim sudah menyerahkan Rp 27 miliar dan Rp 8 miliar ke Kejaksaan Agung. Apakah informasi ini benar?
Saya sampaikan, ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung dalam perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain penyerahan uang Rp 27 miliar.
Artinya Kejaksaan Agung belum menerima Rp 8 miliar dari Maqdir Ismail?
Belum. Sampai saat ini saya belum menerima informasi.
Penyidik juga sudah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Apa hasilnya?
Tidak bisa kami jelaskan di sini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Penyidik Sudah Menyiapkan Strategi"