Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung berencana menerapkan pasal pencucian uang kepada M. Yusrizki Muliawan.
Penyerahan uang suap diduga berlangsung di salah satu kantor di Jalan Praja Dalam D, Jakarta Selatan.
Hanya empat tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang.
MELALUI penjelasan dokumen setebal 19 halaman, Kejaksaan Agung berupaya meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penyidik akan terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek menara pemancar base transceiver station (BTS) 4G. “Pengembangan penyidikan saat ini masih tetap berjalan dan berkesinambungan,” tulis dokumen tertanggal 13 Juli lalu itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Reliubun dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Transit Fulus di Kantor Don"