Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Surat Jalan Joko Tjandra Peruntukkannya Khusus Internal Polri

Argo Yuwono mengatakan, surat jalan Joko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo, sebenarnya diperuntukkan untuk lingkungan internal.

15 Juli 2020 | 20.10 WIB

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Perbesar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, surat jalan Joko Tjandra yang dikeluarkan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, sebenarnya diperuntukkan untuk lingkungan internal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Surat jalan itu untuk internal, untuk penugasan direktur atau karo di Bareskrim Polri saat ke luar kota, dan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari pemeriksaan sementara, ditemukan jika penerbitan surat jalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.

Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.

Buntut dari insiden ini, Prasetyo pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal. Ia kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat.

Selain itu, Brigjen Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus selama 14 hari. "Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan di tempat khusus," ucap Argo.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus