Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Periksa Perdana Brigjen Prasetijo Sebagai Tersangka

Brigjen Prasetijo diperiksa terkait dugaan tindak pidana kasus pembuatan surat jalan Joko Tjandra.

30 Juli 2020 | 14.54 WIB

Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono bersama Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar (kanan) dan Kassubag Ops Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo (kiri), gelar perkara penebar ujaran kebencian menghadirkan tersangka dan barang bukti, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono bersama Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar (kanan) dan Kassubag Ops Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo (kiri), gelar perkara penebar ujaran kebencian menghadirkan tersangka dan barang bukti, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2020. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana kasus pembuatan surat jalan Joko Tjandra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"BJP PU didampingi oleh staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka pada 28 Juli. Prasetijo diduga membantu buron Joko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan Joko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari. "Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan aliran dana pada pusara kasus Joko Tjandra," kata Awi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus