Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terbitkan Surat Jalan Joko Tjandra, Polri: Prasetijo Hanya Ingin Menolong

Argo Yuwono menyebut jika alasan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Joko Tjandra hanya karena semata-mata ingin menolong.

30 Juli 2020 | 11.14 WIB

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Perbesar
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut jika alasan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu Joko Tjandra hanya karena semata-mata ingin menolong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mau menolong saja," ujar Argo melalui pesan teks pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Argo, Prasetijo dan Joko Tjandra berkenalan melalui seorang kawan. Namun, ia tak menyebut siapa nama kawan tersebut.

"Mereka kenal karena dikenalin temannya," ucap Argo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk membantu buronan Djoko Tjandra bepergian di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Joko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus