Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rapor merah di sejumlah sektor. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan adanya keraguan dari masyarakat terkait netralitas dan kemandirian aparat KPK dari suap atau tekanan kelompok masyarakat tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang masih di bawah 50 persen atau boleh dikatakan negatif adalah kemandirian atau netralitas aparat KPK dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat, termasuk pengusaha atau orang kaya,” ujar Djayadi dalam rilis yang ditayangkan melalui kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia, Ahad, 24 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil survei itu, hanya 47 persen masyarakat yang memberikan penilaian baik dan sangat baik terkait kemandirian aparat KPK dari suap atau tekanan kelompok masyarakat tertentu. Sebanyak 39 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk dan 11 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Djayadi juga menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan KPK dalam hal menindak korupsi dari internal sendiri dalam posisi yang rawan. Hanya sebanyak 57 persen masyarakat memberikan penilaian baik dan sangat baik sementara 33 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk. Sebelas persen lainnya menyatakan tidak tahu.
“Untuk yang korupsi para aparat KPK di angka 57 persen. Jadi di bawah 60 persen tingkat penilaian positif masyarakat,” ujar Djayadi.
Masyarakat juga menilai aparat KPK masih memiliki kemandirian dan netralitas dari suap atau tekanan dari partai ataupun politikus dengan penilaian 51 persen positif. Sementara 38 persen memberikan penilaian negatif dan 12 persen menyatakan tidak tahu.
Dalam pemaparan hasil survei itu, Djayadi menyatakan bahwa KPK memang masih mendapatkan penilaian paling positif dari masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi, jika dibandingkan dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
KPK mendapatkan penilaian baik atau sangat baik dari 60,9 persen masyarakat sementara kepolisian hanya 59,3 persen, kejaksaan 55,8 persen dan kehakiman 52,9 persen.
Survei ini dilakukan pada periode 27 Juni – 5 Juli 2022. Metode yang digunakan adalah random digit dialing, yang mana teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Ada 1.206 responden terpilih dengan margin of error surver kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan kepada responden berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon.
LSI mencatat kepercayaan terhadap KPK menduduki peringkat delapan dengan persentase 63 persen dari 10 lembaga yang mereka masukkan dalam kategori survei. Posisi pertama ditempati oleh Tentara Nasional Indonesia dengan persentase 89 persen sementara DPR dan Partai Politik menempati posisi dua terbawah dengan tingkat kepercayaan 56 dan 51 persen.