Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Rupiah

KPK menyita duit dengan mata uang rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

12 Agustus 2022 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit dengan mata uang rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Jumlah uang masih dihitung. “Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak yang ditangkap,” kata pelaksana juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 Agustus 2022.

Selain uang, menurut Ali tim KPK juga menyita beberapa barang lainnya. Uang dan barang-barang itu akan dijadikan barang bukti dalam OTT Bupati Pemalang.

KPK melakukan OTT di Jakarta dan Pemalang pada Kamis sore, 11 Agustus 2022. Hingga saat ini, ada 34 orang yang diringkus dalam operasi itu. Mereka terdiri dari bupati, sekretaris daerah, kepala dinas dan pejabat lain di Pemkab Pemalang.

Mereka dibawa ke gedung KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka di kasus ini. Menurut Ali, kasus yang menyeret Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ini adalah masalah jual-beli jabatan. “Perkembangannya segera kami sampaikan,” tutur dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terlibat Kasus Suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus