Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DANDENI Herdiana tak mau berkutat dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah Jawa Timur. Dalam gelar perkara pada 30 Juni lalu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu beserta tim akhirnya menyepakati kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha naik ke penyidikan umum. ”Kami menemukan dua bukti permulaan yang cukup,” kata Dandeni, Kamis pekan lalu.
Kejaksaan membuka penyelidikan sejak awal 2015. Korps Adhyaksa menelusuri penjualan dan penyewaan tanah serta bangunan milik BUMD dalam kurun 2000-2009 yang diduga tak sesuai dengan prosedur. Menurut data awal Kejaksaan, ada 33 aset yang bermasalah. Tanah dan bangunan itu tersebar dari Surabaya, Banyuwangi, Tulungagung, Tuban, Pasuruan, Lamongan, Kediri, hingga Yogyakarta. Jika dirupiahkan, menurut taksiran awal jaksa, semua aset itu bernilai sekitar Rp 900 miliar.
Setelah tim penyelidik memverifikasi ke lapangan, jumlah aset yang dipersoalkan jaksa menyusut tajam. Jaksa hanya mempersoalkan penjualan dua bidang lahan dan bangunan. ”Kami baru menemukan bukti untuk kedua aset tersebut,” kata Dandeni. Dua aset itu, menurut dia, berada di luar Surabaya, tapi masih di Jawa Timur. Namun Dandeni tak mau menyebut detail lokasinya. ”Saya takut aset itu berpindah tangan. Nanti kami sulit memeriksanya,” ujarnya.
Menurut Kejaksaan, kedua aset itu dijual tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Harga jual kedua aset juga di bawah standar. Jaksa memakai nilai jual obyek dan harga yang berlaku di sekitar lokasi tanah sebagai ukuran. ”Dua aset itu terdiri atas bangunan dan lahan,” kata Dandeni. Untuk menghitung kerugian negara, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Seorang jaksa mengatakan dua aset yang sedang disidik berada di Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Lahan dan bangunan bengkel seluas 2.400 meter persegi terletak di Jalan Hasanudin Nomor 21, Kediri. Lahan ini dijual seharga Rp 300 juta pada November 2003. Padahal nilai jual obyek pajak ketika tanah ini dijual sekitar Rp 2,39 miliar. Lahan dijual kepada seorang penduduk bernama Yudiono Muktiwidjojo, yang sejauh ini belum dipanggil jaksa. Kini lahan tersebut menjadi kompleks bisnis dan pusat belanja.
Aset lain, menurut jaksa tadi, terletak di Jalan Hasanudin Nomor 1, Tulungagung. Kompleks pabrik keramik itu dijual pada bulan dan tahun yang sama. Luas tanahnya sekitar 2,5 hektare. Menurut dia, tanah yang kini jadi pusat belanja itu dulu dijual kepada PT Sempulur Adi Mandiri dengan harga Rp 4,75 miliar. Padahal nilai jual obyek pajaknya hampir Rp 10 miliar. Menurut si jaksa, direksi PT Sempulur sudah diperiksa pada Rabu pekan lalu. Namun kedatangannya tak terendus wartawan.
Selain memeriksa direksi PT Sempulur, awal pekan lalu, Kejaksaan memeriksa mantan Manajer Aset PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana. Menurut Dandeni, secara teknis Wisnu selaku Manajer Aset mengetahui proses penjualan, jumlah aset, ataupun perjanjian sewa-menyewa. ”Itu merupakan tanggung jawab Manajer Aset,” ucap Dandeni.
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha periode 2000-2009 dijabat Dahlan Iskan. Jaksa pernah melayangkan surat panggilan kepada Dahlan pada medio 2015. Namun, lewat pengacaranya, Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memberi tahu tak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan kliennya tak tahu pelaksanaan sewa-menyewa ataupun penjualan aset PT Panca Wira Usaha. ”Pelaksananya itu Manajer Aset,” ujarnya. Menurut dia, ada tim penjualan aset yang memang diberi kewenangan atau kuasa untuk melakukan pelbagai transaksi.
Belakangan, jaksa pun tak mengaitkan lagi penjualan aset ini dengan Dahlan. Menurut Dandeni, direktur utama biasanya hanya mengetahui gambaran umum aset perusahaan, tanpa mengetahui teknis pengelolaannya.
Penyidik kejaksaan terus memanggil saksi lain. Sampai Kamis pekan lalu, jaksa telah memeriksa tujuh saksi. Namun pemanggilan saksi tak berjalan mulus. Komisaris PT Panca Wira Usaha, Amirullah, dan dua anggota panitia pelepasan aset tak hadir. ”Ada yang sakit, ada yang masih di luar kota,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizanto. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang mereka pada pekan ini.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, jaksa juga kesulitan memeriksa sejumlah saksi. Jaksa tak bisa memeriksa lima pembeli aset lain PT Panca Wira Usaha lantaran mereka sudah meninggal. Adapun ahli waris mereka mengaku tak tahu proses pembelian lahan. Kendala lain, Kejaksaan juga kesulitan memperoleh bukti rekening penyetoran uang hasil penjualan dan sewa aset PT Panca Wira Usaha. Bukti setoran kas negara itu banyak yang tersimpan di Bank Indonesia, Jakarta.
Karena sejumlah kendala itulah, menurut Romy, ketika mengeluarkan surat perintah penyidikan umum, jaksa tak langsung menetapkan tersangka. Jaksa juga masih mengkaji konstruksi hukum kasus ini. Bahkan jaksa masih mendiskusikan pasal pidana untuk perkara ini. ”Yang pasti dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Romy.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Thoriqul Haq mengatakan penjualan aset provinsi yang dikelola BUMD harus sepengetahuan badan legislatif dan rapat utama pemegang saham. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, tanah dan bangunan juga tidak boleh dijual dengan harga tidak wajar. ”Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah tentang BUMD,” ucap ketua komisi yang membidangi urusan keuangan ini.
Sejak 2009, menurut Thoriqul, Komisi C DPRD menerima banyak laporan seputar masalah pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Penjualan atau penyewaan yang tak wajar kebanyakan terjadi pada 2003-2006. Selain penjualan tanah di bawah harga pasar, Thoriqul mencontohkan penyewaan lahan kepada PT Benoa Nusantara selama 25 tahun dengan tarif Rp 7,5 miliar. Lahan di Jalan Ngagel, Surabaya, itu kini menjadi pusat belanja dan hiburan. Di sana berdiri pusat retail Carrefour, Penthouse’s International Business Club, dan Czar Message and Spa. ”Dibanding perputaran uang di sana, nilai sewa itu sangat kecil,” kata Thoriqul.
Ketika dimintai konfirmasi, bekas Manajer Aset PT Panca Wira Usaha, Wisnu Wardhana, enggan berbicara panjang. ”Aku ndak bisa komentar,” ujar Wisnu, yang juga Ketua DPRD Jawa Timur periode 2009-2014. Ihwal kemungkinan permintaan tanggung jawab hukum diarahkan kepadanya, Wisnu juga berlagak cuek. ”Biarkan saja,” katanya. LINDA TRIANITA, EDWIN FAJERIAL (SURABAYA)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo