Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun, KPK Pikir-pikir untuk Banding

Komisi Pemberantasan Korupsimasih masih menimbang untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo .

11 Juli 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan, KPK diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima atas putusan tersebut. "Selama kurun waktu tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap SYL. 

Majelis Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut. 

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut. 

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus