Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama dua anak buahnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta belum untuk banding. Mereka telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi di Kementan pada Kamis siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul dan eks anak buahnya itu meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dan mempelajari materi vonis. "Terima kasih Yang Mulia, saat ini kami masih pikir-pikit dulu," kata penasihat hukum dari SYL, Kasdi, dan Hatta yang disampaikan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Sedangkan Kasdi dan Hatta divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun yang meringankan hukuman kedua eks anak buah Syahrul Yasin Limpo ini dalam perkara korupsi di Kementan adalah mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.