Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai divonis 10 tahun penjara atas perkara pemerasan pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahrul menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi karena telah mempercayakan jabatan Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju kepada dirinya. "Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri," kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SYL juga mengklaim telah melaksanakan diskresi presiden dan berhasil mengendalikan harga bahan pangan se-Indonesia. Dia juga membanggakan capaiannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, yakni mendapat 71 penghargaan.
Kepada Surya Paloh, Syahrul menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah mengajarkannya masalah kebangsaan. Di sisi lain, dia pun menyampaikan permintaan maaf karena terjerat kasus hukum saat ini.
"Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf," ucapnya.
SYL mengatakan bahwa vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta yang diterimanya merupakan konsekuensi atas suatu kebijakan yang dibuatnya. "Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun berharap kepada seluruh menteri dan pejabat negara untuk tidak takut mengambil kebijakan yang diyakini baik untuk kepentingan bangsa. "Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," kata dia.
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo. Vonis hakim Pengadilan Tipikor itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa mengatakan, KPK diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima atas putusan tersebut. "Selama kurun waktu tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Syahrul terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.
Syahrul dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta Syahrul Yasin Limpo dihukum pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.
ADIL AL HASAN | MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN