Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di pemerintahan ataupun swasta, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana merupakan salah satu surat yang dibutuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua cara mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Pertama, langsung saja ke Pengadilan Negeri dan mengambil nomor antrean agar dipanggil oleh petugas PTSP PN dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah disiapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat yang Dibutuhkan
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat tidak pernah dipidana adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan bermaterai Rp10.000
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar (KK)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah ) 2 lembar
- Biaya PNBP Rp10.000
Selain itu, bisa juga dilakukan secara online dengan mendaftar melalui laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Layanan ini digunakan untuk membuat permohonan surat keterangan secara elektronik melalui Eraterang dengan menginput formulir elektronik dan upload dokumen yang telah disediakan.
Cetak surat permohonan dari aplikasi Eraterang dan tandatangani. Kemudian serahkan surat permohonan dan semua dokumen yang telah diupload ke PTSP Hukum Pengadilan Negeri untuk mengambil Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.