Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani, kembali tersenyum ketika tak jadi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski sempat diperiksa selama tiga jam. Bahkan Ahmad Dhani memberikan salam dua jari ketika duduk di mobilnya saat meninggalkan kantor kejaksaan di Jagakarsa, hari ini, 12 Maret 2018.
Ahmad Dhani juga bersedia berkomentar soal pemeriksaan dan pelimpahan berkas ujaran kebenciannya dari Kepolisian Resor Jaksel ke Kejari Jaksel. Padahal, ketika tiba di Kejaksaan, Dhani tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Semua pertanyaan dijawab pengacaranya.
Menurut Ahmad Dhani, sejak awal dia tak merasa bersalah. Dhani juga berujar bahwa dia tidak takut dengan ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya. "Sampe besok tidak merasa bersalah, optimistis masih ada pengadilan. kalau enggak salah ya enggak takut," kata dia.
Baca: Berkas P21, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Dhani mengatakan dia memang membenci para penista agama dan termasuk pendukung penista agama. "Kalau untuk itu, saya memang sejak awal benci sama penista agama, pembelanya sama aja. Sama pengedar narkoba dan pemerkosa saya juga benci," kata Dhani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kliennya itu diperbolehkan untuk pulang ke rumah. Ahmad Dhani dan Hendarsam keluar dari Kejaksaan pukul 15.07 WIB, setelah diperiksa dari pukul 12.00 WIB.
Hendarsam mengatakan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menahan Ahmad Dhani adalah murni kewenangan jaksa. "Itu kembali ke Kejaksaan ya, tapi kalau kita prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan subyektif. Jadi mungkin Kejaksaan melihat Dhani selama ini sangat kooperatif dan berkeyakinan bahwa Dhani akan menjalani persidangan dengan tepat waktu juga," kata Hendarsam di depan Kejari Jaksel, Senin.
Baca: Kenapa Fadli Zon Sebut Kasus Ahmad Dhani adalah Kriminalisasi
Hendarsam mengatakan selama diperiksa oleh jaksa, Ahmad Dhani hanya mengisi formulir administrasi, melakukan cap tiga jari, hingga ditanya soal materi kasus. Selain itu, Hendarsam menginformasikan bahwa sidang perdana kasus ujaran kebencian kliennya kemungkinan bakal digelar pada akhir Maret mendatang.