Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait sebagai tersangka.

29 Agustus 2018 | 16.16 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat keterlibatan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan, Sumatera Utara. 

Agus menuturkan, setelah lebih dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka suap penanganan perkara korupsi. 

Baca:
Tiga Hakim PN Medan Ditangkap dalam OTT ...

Tersangka kasus ini adalah hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi belum tertangkap. 

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin. 

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sedangkan ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Merry berbeda pendapat dengan hakim lainnya (dissenting opinion). 

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus