Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan sikap mengajukan banding," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri pada Senin, 27 Januari 2020.
Ali mengatakan KPK memutuskan mengajukan banding atas beberapa alasan. Pertama, lembaga antikorupsi ini menilai vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua, KPK melihat majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Ketiga, karena hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera menyusun memori banding. "Dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Rommy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Senin, 6 Januari 2020. Rommy dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara. Adapun Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Rommy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis Haris dan Muafaq. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini