Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tanda Tangan Membawa Sengsara

10 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendra Saputra tak ingat berapa banyak tanda tangan yang pernah dibuatnya. Demikian pula isinya. Yang ia ingat, permintaan tanda tangan itu selalu dalam keadaan tergesa-gesa. "Mereka, staf Rifuel, selalu bilang, 'Sini cepat tanda tangan. Dokumennya mau dibawa ke kementerian'," kata Hendra saat ditemui Tempo akhir Februari lalu.

Hendra bukan orang penting di PT Rifuel. Ia hanya office boy di perusahaan milik Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan, tersebut. Tugasnya menyapu, mengepel, dan membersihkan kamar mandi. Adapun tugas tambahannya pada pagi hari adalah mengantar istri Riefan ke tempatnya bekerja-sebuah bank swasta-dan anaknya ke sebuah taman kanak-kanak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sudah empat tahun Hendra bekerja di perusahaan yang berkantor di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, tersebut. Gajinya per bulan Rp 900 ribu. Dua tahun lalu, ia tiba-tiba dipanggil seorang anggota staf PT Rifuel dan diminta menandatangani sesuatu. Itulah awal Hendra terseret kasus korupsi videotron ini. Rupanya, ia didudukkan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. "Saya tak berani menolak, takut dipecat," ujar Hendra saat ditanya kenapa dia tak menampik jika dimintai tanda tangan untuk sesuatu yang tak ia ketahui maksudnya.

Hanya mengecap bangku sekolah dasar hingga kelas III, sehari-hari Hendra tidur di kantor Rifuel. Istrinya, Dewi Nurafifah, 27 tahun, dan anaknya yang berusia 4 tahun tinggal bersama mertuanya di Desa Cisalada, Sukabumi. Kepada Tempo yang menemuinya di Sukabumi, pekan lalu, Dewi bercerita pernah suatu ketika, pada Agustus 2012, rekening suaminya kemasukan uang Rp 19 juta. "Suami saya bilang itu bonus dari kantor dan semua pegawai mendapatkan," kata Dewi.

Lalu bencana itu pun muncul. Pada awal April 2013, dua anggota staf Rifuel, Kristi dan Karim, mengunjungi Hendra yang kala itu tengah di Sukabumi. Mereka meminta Hendra berikut Dewi dan anaknya segera berangkat ke Kalimantan Timur. Alasannya ada pekerjaan baru dan gajinya lebih tinggi. Hendra menolak. "Kemudian mereka menjanjikan hanya dua bulan," ucap Dewi. Saat di bandar udara, mereka bertemu dengan anggota staf Rifuel lain, Ahmad Kamaludin, yang juga ikut "dipindahkan" ke Kalimantan Timur.

Mereka ternyata menuju Balikpapan. Di kota minyak itu, Hendra dan Dewi tinggal di sebuah rumah berlantai dua di Jalan Achmad Yani. Mereka menempati lantai dua karena lantai pertama untuk percetakan.

Menurut Dewi, selama tinggal di sana, mereka diurus seseorang bernama Ichlas Hasan. "Kami diberi tahu bahwa Pak Ichlas Hasan itu masih saudara Pak Riefan," kata Dewi. Dari penelusuran Tempo, Ichlas Hasan tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Demokrat untuk wilayah Kalimantan Timur dengan nomor urut empat.

Tak ada yang dilakukan di kota itu membuat Dewi bosan. "Tapi kami tak punya uang untuk beli tiket," ujarnya. Hendra memiliki "kesibukan" mengantar-jemput anak Ichlas. Dalam sebulan, ia "digaji" Rp 1,2 juta-jumlah yang, menurut Dewi, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Pada Oktober 2013, sejumlah jaksa tiba-tiba menangkap Hendra, yang saat itu tengah "belajar" berjualan buah. Dia lalu diterbangkan ke Jakarta, sedangkan Dewi pulang ke Sukabumi.

Hendra kini mendekam di penjara Salemba. Pada pertengahan Februari lalu, Dewi didatangi dua orang yang menjanjikan bisa mengeluarkan Hendra dari penjara. Mereka meminta Dewi menandatangani dokumen berikut menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Sebagai imbalannya, mereka menyediakan sebuah amplop tebal yang diperlihatkan kepada Dewi. Tapi semua permintaan itu ditolak Dewi. "Saya takut terjadi apa-apa," katanya.

Yuliawati, Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus