Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara. Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. "Keduanya bukan karyawan Lion Air," ujar Danang, Rabu 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, kedua orang itu merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling). Danang menegaskan, Lion Air sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. "Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian," kata Danang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dia memastikan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja. "Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba," kata Danang.
Dia menyatakan Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara. Pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Arie Ardian, mengatakan awalnya polisi menerima kabar adanya kurir peredaran narkoba antar-provinsi. "Yang beberapa kali mengirim sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024.
Berdasarkan hasil analisis penyidik, polisi berhasil menangkap MR di Terminal 2B Bandara Soekarno-Hatta. Dari MRP polisi berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir. Dari hasil pendalaman kasus peredaran narkoba lintas udara ini, polisi menemukan keterlibatan dua petugas lavatory service maskapai Lion Air.
"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," tutur Arie. Setelah barang itu masuk ke dalam bandara, keduanya kembali bertemu MR, yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang. "Tanpa melalui proses scanner."
Sedangkan dua orang karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. "Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Yang lain menggunakan bis dengan penumpang lainnya, sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua petugas kebersihan tadi," ucap dia.
Dari situ, dua petugas maskapai Lion Air itu menukar tas dengan MR. Kurir MR, kata dia, membawa tas kosong. Sementara dua petugas maskapai itu membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka membawa tas masuk ke dalam pesawat dan berangkat sampai di Bandara Soekarno-Hatta. "Setelah di bandara kami tangkap," tutur dia.