HINGGA Jumat 10 Mei kemarin S. Tasrif SH masih diperiksa polisi.
Ia diadukan oleh pengacara Soenarto Soerodibroto SH. Sudah
jelas: perkaranya tentu sekitar tuduhan "mafia-peradilan".
Kabar tentang "mafia-peradilan" yang meledak awal tahun ini,
seperti diduga orang sebelumnya, sebenarnya telah padam dengan
sendirinya. Organisasi advokat (Peradin) sendiri pun ternyata
belum menunjukkan tanda-tanda hendak mengurusnya sampai beres.
Dan bagi Soenarto, yang dituduh terlibat "mafia-peradilan" dalam
menyelesaikan perkara korupsi di Bulog oleh Budiadji, urusan tak
mungkin habis begitu saja. Tasrif diadukannya ke polisi dengan
tuduhan memfitnah, menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Dalam pemeriksaan Tasrif menyatakan tak begitu pasti adakah
tuduhan bahwa Soenarto terlibat "mafia-peradilan" keluar dari
mulutnya. Kalaupun ada, barangkali, itu diucapkannya dalam
pertemuan intern antara pimpinan pusat (DPP) dengan pimpinan
cabang (DPC) Peradin Jakarta. Yaitu dalam rangka memberhentikan
Soenarto dari semua kegiatan organisasi.
Tapi, kata Soenarto, tuduhan Tasrif tersebut dilontarkan di muka
umum. Setidaknya didengar kuping anggota Peradin. Sekarang
Tasrif dituntut "membuktikan ucapannya," kata Soenarto. Sebab,
katanya, "tuduhan Soenarto terlibat dalam mafia yang diatur
kejaksaan -- itu tidak benar!"
Namun perkara Soenarto vs Tasrif ini agaknya bakal tak mudah
dibereskan. Seorang pejabat kepolisian Jakarta menyatakan hal
itu. Sebab, katanya "secara resmi harus dibuktikan lebih dulu
ada atau tidaknya "mafia-peradilan" itu." Untuk itu, sebelum
menilai bahwa Tasrif telah memfitnah Soenarto, atau mencemarkan
nama baiknya, maka perkara "mafia-peradilan" harus dimunculkan
lebih dulu. Mungkin Soenarto harus diadili lebih dulu dengan
tuduhan terlibat "mafia peradilan", ujar pejabat polisi tadi.
Soenarto mudah dibuktikan terlibar menurut pengacara Yap Thiam
Hien. "Dia telah menguraikan cara kerjanya di majalah Selecta,"
kata Yap. Pengakuan Soenarto di majalah itulah memang dasar
terbongkarnya "mafia-peradilan" oleh Peradin.
Yap sendiri dalam perkara Tasrif diharapkan akan ikut duduk
sebagai saksi. Tapi ia sendiri juga tengah menghadapi perkara
yang dibuat atas pengaduan Soenarto juga.
Soenarto juga menuduh Mr Yap menghinanya pula. Begini Dalam
suatu proses yang cukup panjang -- lebih dari setahun -- Peradin
Pusat setelah menimbang-nimbang akhirnya memecat Soenarto.
Anggota senior ini dianggap melanggar peraturan organisasi --
tentunya berhubungan dengan "mafia-peradilan". Soenarto yang
merasa tak bersalah dan menganggap cara pemecatannya tak melalui
jalan yang benar, mula-mula tetap menganggap dirinya masih resmi
anggota Peradin dengan jabatan Ketua Cabang (DPC) Jakarta Raya.
Itulah sebabnya Soenarto merasa masih punya hak untuk hadir dan
memimpin rapat Peradin Jakarta yang suatu hari diadakan di Press
Club untuk memilih ketua baru. Di situ terjadi keributan. Yap
terang-terangan mengusir Soenarto disertai dengan kata-kata
"pedas". Sambil mundur dari Peradin rupanya Soenarto membuat
pengusiran Yap terhadapnya itu jadi perkara. Dan tentang itu,
enteng saja Yap berucap: "Saya biasa diperkarakan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini