Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal atau Irjen Teddy Minahasa mengaku jika dirinya bukanlah pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Teddy kepada pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henry mengatakan, dia menjadi pengacara atas permintaan istri Teddy. Dia kemudian meminta untuk bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Setelah bertemu, Teddy mengaku bukan pengguna narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepada Henry, ia mengatakan hasil pemeriksaannya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Menurutnya, ia dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius.
Baca juga: Nama Terpidana Mati Narkoba Freddy Budiman Muncul Kembali karena Teddy Minahasa, Ada Apa?
Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.
Henry yakin Teddy Minahasa bukan pengguna narkoba karena Kapolri sudah memeriksanya sebanyak tiga kali dan tidak menemukan bukti ia memakai narkoba.
Terkait tuduhan Teddy pengedar narkoba, Henry mengatakan berdasarkan keterangan formal Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawira seolah-olah Teddy terlibat. Namun Henry mengaku memiliki cerita sesungguhnya.
“Nah ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kita uji di persidangan,” ujar Henry.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dimutasi untuk jadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terjadi pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan Teddy ditangkap karena kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kemudian, Listyo mengatakan ia meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.
Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri.
Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.
Selain ancaman pidana, Teddy Minahasa juga terancam sangksi etik pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL