Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Teguh disangka melakukan perusakan dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada 2016, ketika DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan surat pemberhentian sementara untuk Teguh Hendarwan sebagai Pegawai Negeri Sipil baru akan dikeluarkan setelah polisi mengeluarkan surat penahanan.
"Dasar dari penahanan itu yang akan kita buatkan pemberhentian sementara," kata Sulistyowati saat dihubungi, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sulistiyowati mengatakan, status pemberhentian sementara akan terus berlaku hingga adanya keputusan incraht atau tetap dari pengadilan. Kemudian, keputusan pengadilan itu yang akan menentukan nasib Teguh Hendarwan sebagai PNS.
"Kita mau kita berhentikan atau ditetapkan sebagai PNS kembali jika tidak bersalah," kata Sulistyowati.
Warga bernama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh pada 22 Februari 2017. Laporannya tercatat dalam LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Teguh disangkakan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 167 atau Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Teguh dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Agustus 2018 sebagai tersangka melalui surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Komisaris Besar Nico Afinta.
Dalam surat itu, perkara yang menjerat Teguh adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pelapor Felix Tirtawidjaja) dan atau memindahkan dan atau membuang barang, sesuai demham Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 dan atau Pasal 389 KUHP.
Kasus itu terjadi pada era Gubernur Ahok, Agustus 2016, di Rawa Rotan, Cakung Timur, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Teguh oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta melihat bukti dan dokumen yang disita serta melihat petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Teguh mengatakan, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan status tersangkanya. Alasannya, perkara yang menjeratnya itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai Kepala Dinas. "Di mana harus melakukan pengamanan aset yang tercatat sebagai aset daerah dalam KIB BPAD DKI Jakarta," ujar Teguh.
Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan itu dilantik Gubernur Ahok sebagai Kepala Dinas Tata Air pada 3 Desember 2015. Menurut Ahok, Teguh Hendarwan adalah pejabat yang berani menggusur dan mengerti surat pembebasan lahan.