Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Telah lahir: wasit resmi

Untuk menampung keluhan atas keputusan hakim, akan diresmikan badan arbitrasi nasional (bani) yang bertujuan sebagai wasit dalam persengketaan, jika diminta oleh yang bersengketa.

17 September 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CUKUP banyak keluhan sekitar kerja hakim dalam memutus perkara perdata. Lambat, kata orang, dan biaya jadi mahal. Belum lagi kerepotan menghadapi pemberitaan akibat sidang peradilan yang terbuka untuk umum. Untuk mengatasi soal ini, habis lebaran akan diresmikan apa yang disebut: Badan Arbitrasi Nasional (BANI). Badan ini, yang diketuai oleh Prof. Soebekti SH (bekas Ketua Mahkamah Agung Rl), akan mewasiti segala persoalan yang menyangkut perjanjian sampai persengketaan perdata jika diminta oleh fihak yang memerlukan. Persengketaan yang umumnya berkisar soal pelaksanaan atau penafsiran suatu perjanjian, biasanya selalu minta keadilan ke pengadilan. Ini rmakan waktu lama: dari mulai peradilan tingkat pertama, banding sampai kasasi. Dari tingkat ke tingkat peradilan harus dilalui dengan makan hati. Tak jarang keluhan terdengar: sebuah perkara baru akan memperoleh keputusan yang pasti setelah fihak yang berperkara menunggu kampai 5 -10 tahun. Lepas dari soal percaya atau tidak kepada hakim yang menangani perkara, sebuah keputusan pun - yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang Lasti - tak begitu mudah dilaksanakan. Pihak yang kalah, jika mau, masih dapat menghambat eksekusi melalui upaya hukum yang ada. Penangguhan eksekusi, yang hanya untuk lebih memperlambat proses penyelesaian, kadang-kadang masih dapat diterima oleh hakim. "Karena dirasakan kebutuhan memperoleh keputusan yang oepat dan tepat, seperti prinsip pengusaha time is money, BANI dilahirkan." Begitu keteranan JR Abubakar SH, anggota tetap BANI, mewakili Soebekti yang sedang berada di luar negeri. Gagasan begitu sudah muncul sejak 1975. Kebetulan KADIN (Kamar Dagang Indonesia), yang memprakarsai pendirian badan perwasitan ini kemudian, juga memerlukan badan semacam itu untuk mengurus persengketaan perdata di antara para anggotanya. Disegani Syarat menjadi wasit berat. Pertama ia harus seorang tokoh, terkenal, dan cukup umur untuk disegani keputusannya. "Juga harus mempunyai keahlian, jujur, nama baik dan integritas yang tinggi untuk tidak berfinak kepada salah satu pihak yang bersengketa," kata Abubakar Tidak mudah, memang, tapi pengur.ls pusat sudah terbentuk, terdiri dari para pendiri: Ketua dan Wakilnya Soebekti (64 tahun) dan Harjono Tjitrosubono SH (52). Para anggota tetap: JR Abubakar SH (45), Prof. Dr. Priyatna Abdulrasyib (49) dan Dr. Djunaidi Hadisumarto (45). Anggota tak tetap juga sudah ditunjuk: Prof. R. Sardjono SH (bekas Wakil Ketua Mahkamah Agung), HM Abduranman SH, M. Djuana Kusumahardja SH (bekas Direktur BI), Mr. A. Karim (bekas Dirut BNI '46) dan Prof. ir. R. Rooseno. Tidak cukup dengan tokoh-tokoh kawakan tersebut di atas, BANI masin akan dilengkapi enaga ahli yang akan ditentukan kemudian. Badan perwasitan ini, yang pendiriam1ya direstui oleh Presiden Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman dan tak lupa Ketua Bappenas, bertugas menyelesaikan suatu persengketaan jika diminta oleh pihak bersengketa-yang sedang berlangsung (sistim akta kompromi) tapi lebih enak, jika badan ini pagi-pagi sudah ditunjuk menjadi wasit -- sebelum ada sengketa -- ketika perjanjian dibikin. BANI, menurut Abubakar, menjanjikan: akan menyelesaikan persengketaan paling lama dalam waktu 6 bulan. Bagaimana jika ada fihak yang tak mematuhi putusan wasit' alias arbiter? Tak seharusnya atia yang begitu. Jika pada permulaan sudah mempercayakan perselisihan kepada badan arbitrasi, tentu harus merasa terikat kepada putusannya. "Yang beritikad baik tentu akan sukarela melaksanakan keputusan BANI", kata Abubakar Dan bagi yang beritikad buruk, katakanlah tak mempercayai integritas BANI, pada akhirnya akan berhadapan dengan pengadilan. BANI, atau fihak yang merasa perlu, dapat minta keputusan eksekusi dari pengadilan. 3 x 24 Jam Permintaan ketetapan atau keputusan eksekusi dari hakim diharapkan akan lebih cepat turunnya daripada berperkara perdata biasa. Menurut Abubakar, hakim di Belanda atau di negara ASEAN sana, akan mnetapkan eksekusi tak lebih dari 3 x 24 jam. Proses perkara lewat peradilan perwasitan, memang, masih dapat dihambat sedikit oleh fihak yang tak puas atau dikalahkan dalam persengketaan. Menurut Haji Martono Mardjono SH, arbiter dari Multi Jasa - suatu 'usaha' perwasitan di luar BANI -- fihak yang tak puas masih dapat minta keadilan ke Mahkamah Agung. "Jadi bagaimanapun sistim arbitrasi masih lebih cepat dan efisien 100 - 200% daripada diajukan ke pengadilan," kata Hartono. Multi Jasa di bawah pimpinan Haji Hartono (anggota DPRD DKI) lahir 2 tahun lalu. Ini mungkin satu-satunya 'usaha' yang menawarkan jasa perwasitan sebelum BANI yang bakal lahir itu. "Sebelumnya memang sudah ada perselisihan yang diam-diam diselesaikan lewat arbiter - pengacara siapa saja yang bersedia dan dipercayai menjadi wasit ," kata Hartono. Itu, menurut istilah Abubakar, "arbiter yang bebas dan tidak terkoordinir." Lalu apa hubungannya antara arbitrasenya Hartono dengan BANI? Memang belum jelas. Yang terang, seperti menurut Abubakar kantor arbitrasi seperti milik Hartono di Flat Megaria, Jakarta, "boleh saja berjalan terus seperti biasa. BANI sendiri -- yang sekarang belum berkantor "masih berfikir untuk menggarap perkara-perkara lingkup nasional. Dan telah dianjurkan oleh Presiden, agar lembaga ini bekerja sama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penananan Modal). Supaya bentuk perjanjian dengan fihak asing tidak merugikan Indonesia. "Dalam perjanjian joint fenture seperti selama ini. Fihak kita sering dikibuli," kata Abubahar. Agaknya, lembaga arbitrasi ini melengkapi kelembagaan hukum -- selangkah demi selangkah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus