Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Wahyudin, 40 tahun, guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat muridnya di Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Polisi menangkap Wahyudin di Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan tersangka diringkus oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota. “Dari hasil pemeriksaan CCTV, pemeriksaan saksi dan analisis tim IT, tersangka diketahui berada di Kabupaten Serang,” ujar Ade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini Wahyudin telap ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tersangka sudah melarikan diri sejak 29 November 2024, sebulan sebelum polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, sejumlah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 21,3 juta dalam berbagai pecahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Nugroho mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 23 Desember 2024.
Setelah menerima laporan, personel Unit PPA Polres Tangerang mengantarkan korban untuk visum guna melengkapi administrasi penyelidikan. Pada 23 Desember, polisi juga memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Saat penyelidikan, kata Zain, polisi telah memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun guru ngaji tersebut tidak hadir. Polisi lalu menetapkan Wahyudin sebagai buron sejak awal Januari 2025, ketika sejumlah orang tua murid lainnya juga melaporkan tindakan cabul tersebut.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Zain. Zain menyebutkan selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak dan dinas terkait.
Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini