Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menyita aset milik bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Beberapa aset yang dimaksud, berupa uang, tanah dan/atau bangunan, serta kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset-aset tersebut diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. "Kami masih telusuri, terakhir kan kami melakukan penyitaan satu mobil dari keluarga intinya. Ya, artinya masih terus berkembang," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali berkata pengembangan kasus TPPU SYL masih terus dikembangkan dan masih dalam tahap penyidikan sehingga kasus ini akan disidangkan secara terpisah. Rincian aset tersebut juga akan dibuka dalam persidangan.
Dalam prosesnya, kata Ali, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu SYL dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menjadi tersangka. "Siapa pun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bisa diterapkan," ujarnya.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
Sementara di perkara pencucian uang, Syahrul diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan TPPU. "Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali memastikan penyidikan dan penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan masih terus berjalan. KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.