Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tentang

Sinamadan Dening Dati diseret ke pengadilan sragen dituduh menggauli Sri Hastuti sampai punya bayi. Tapi pengadilan tinggi Ja-Teng & M.A membebaskan dari tuduhan. Sinamadan berbalik menggugat. (hk)

8 Juni 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERTITIK tolak dari anggapan bahwa laki-laki bisa dihukum karena membujuk dan menipu wanita untuk menyerahkan kehormatannya, Jaksa Soehardjono menyeret Sinamadan Dening Dati ke pengadilan. Sinamadan dituduh menipu Sri Hastuti sehingga wanita itu melahirkan seorang bayi. Tapi, malang bagi Hastuti, Sinamadan ternyata dibebaskan Mahkamah Agung, dan kini malah balik menuntut Hastuti membayar ganti rugi Rp 10 juta karena mencemarkan nama baiknya. Sri Hastuti, 36, pernah bekerja sama mendirikan salon dengan istri Sinamadan, Fatimah, di Sragen. Nyonya Sinamadan menyediakan modal, sedangkan Hastuti sebagai pelaksana, dan keuntungan dibagi dua. Pada masa berusaha salon itulah Hastuti yang berstatus janda beranak lima, tiba-tiba hamil. Sinamadan segera dituding Hastuti sebagai penyebab kehamilannya. Katanya, ia beberapa kali diajak Sinamadan ke Solo, untuk jalan-jalan. Tapi di kota itu, katanya, mereka menginap sekamar di losmen. Karena rayuan Sinamadan, dan janji akan dijadikan istri kedua serta diberi rumah seharga Rp 15 juta, Hastuti menyerahkan tubuhnya kepada lelaki itu. Berdasarkan tuduhan itu, Jaksa Soehardjono membawa Sinamadan, penilik sebuah lembaga pendidikan agama di Sragen, ke pengadilan. Tapi, di sidang, Sinamadan membantah keras tuduhan itu: "Menyentuhnya pun saya tidak pernah." Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen mempercayai tuduhan Jaksa. Sebab, ada saksi-saksi yang membenarkan bahwa Sinamadan pernah terlihat berboncengan sepeda motor dengan Hastuti. Ada juga saksi yang mengatakan pernah diminta Sinamadan mengurus rencana pengguguran kandungan Hastuti. Karena itu, Hakim Soekirman Panut, Juli 1982, menghukum Sinamadan 4 bulan penjara. Tapi putusan itu, Januari 1983, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dan belakangan, Juli 1984, Mahkamah Agung membebaskan Sinamadan dari tuduhan itu. Menurut majelis hakim agung, yang diketuai Soerjono, Sinamadan dibebaskan karena tidak seorang saksi pun yang melihat dia masuk kamar losmen bersama Hastuti. Salah seorang hakim agung yang ikut memeriksa kasus itu, Bismar Siregar, membenarkan alasan itu. "Dalam hukum Islam, perbuatan zina itu baru bisa dihukum bila ada empat orang saksi yang benar," ujar Bismar. Padahal, ketika menjadi hakim tinggi di Medan, Bismar pernah menghukum Martua Radja Sidabutar karena dianggap menipu Katarina Boru Siahaan untuk menyerahkan tubuhnya. Keputusan Bismar itu dianggap kontroversial karena ia memperluas penafsiran salah satu unsur pasal penipuan, yaitu barang sebagai obyek penipuan, tidak hanya sekadar benda bergerak atau tidak bergerak. "Wanita yang menyerahkan kehormatannya sama dengan menyerahkan benda atau barangnya," ujar Bismar Siregar, ketika itu (TEMPO, 15 Oktober 1983). Namun, menurut Bismar, keputusan semacam itu hanya bisa diambil jika perbuatan itu benar-benar diyakini hakim telah terjadi. Dalam kasus Hastuti itu, kata Bismar, selain tidak cukup saksi, keterangan pelapor pun diragukan. Sebab, selain kehamilan yang terakhir, wanita itu pernah pula mendapatkan anak di luar nikah dengan seorang lelaki lain. Apa pun alasan para hakim agung, yang malang adalah Hastuti. Wanita bertubuh semampai dan berkulit sawo matang itu, selain kecewa karena hakim membebaskan Sinamadan, juga takut atas tuntutan balik lelaki itu. "Jika hakim menghukum saya membayar ganti rugi, bagaimana? Saya 'kan tidak mempunyai uang sebanyak itu," ujar Hastuti, yang kini hidup sebagai perias pengantin di kampungnya di Karanganyar, Sragen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus