Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, ke polisi. Bambang dilaporkan atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Rabu, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengatakan ada beberapa alasan dia membuat laporan polisi. Di antaranya soal status Bambang Hero bukan ahli keuangan negara, metode penghitungan tidak jelas dan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagai saksi ahli sesuai ketentuan.
"Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma. "Data dan metode penghitungan juga tidak jelas. Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah."
Menurut Andi Kusuma, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar.
"Yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit," ujarnya. "Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat atau korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP."
Selain itu, Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan yang dipertanyakan keakuratan dan ketepatannya. "Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.
Andi mengatakan, bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. "Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujar dia.
Dia mengatakan, tetap mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korps kejaksaan. Namun dia meminta proses penanganan harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
"Persoalan ini harus jadi atensi Presiden Prabowo. Ini mau diterapkan Undang-Undang Minerba apa Undang-Undang Korupsi. Ini yang tidak jelas. Kalau konteksnya seluruh pertambangan, akan kacau karena orang atau korporasi yang sudah punya izin bisa diproses hukum terkena Undang-Undang korupsi," ujar dia.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana mengatakan, telah menerima laporan pengaduan tersebut. "Kita pelajari dulu laporannya seperti apa untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil. Yang jelas siapa pun yang menyampaikan laporan kepada pihak Polda Bangka Belitung tetap kita layani," ujar dia.