Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terbakar Suap Gas Bangkalan

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap KPK karena menerima suap terkait dengan proyek migas. Pengakuan "korban" lain atas ulahnya bermunculan.

8 Desember 2014 | 00.00 WIB

Terbakar Suap Gas Bangkalan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi nyaris kehabisan akal membuka kotak besi di kamar belakang rumah jembar di Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Kamis pekan lalu itu, berjam-jam mereka mengotak-atik kode nomor kuncinya, brankas tersebut tetap tertutup rapat. Upaya mengebor kotak setinggi 120 sentimeter dengan lebar 80 sentimeter di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron itu juga sia-sia.

Beruntung, dua tukang kunci yang diundang penyidik belum pulang. Setelah sukses membuka semua pintu yang digembok, ahli kunci itu diminta "menyelesaikan" brankas tersebut. Ditemukan sekitar pukul 15.00, peti besi itu baru bisa dibuka sekitar pukul 23.00. Isinya ternyata "hanya" setengah lusin cincin dan batu akik. "Ada juga surat-surat. Saya tak tahu surat apa," kata Rokhim, salah seorang ahli kunci.

Toh, penyidik tetap tak menyepelekan barang bukti itu. Setelah 16 jam mengubek-ubek rumah Fuad, sekitar pukul 01.00, penyidik memboyong cincin itu bersama dua kardus dan satu koper dokumen ke Jakarta.

Pada hari yang sama, tim penyidik lain menggeledah lima rumah milik Fuad di Bangkalan, antara lain rumah pribadinya di Kampung Saksak, Kecamatan Kraton. Dari kelima rumah itu, penyidik menyita berbagai bukti. "Sebagian besar dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Penyidik KPK menangkap Fuad di rumahnya di Kampung Saksak, Selasa dinihari pekan lalu. Enam penyidik KPK, dengan pengawalan 30-an polisi, meringkus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan itu tanpa perlawanan. Di rumah tersebut, penyidik menemukan uang Rp 4 miliar yang disembunyikan di beberapa tempat, antara lain di balik lukisan dinding.

Siang hari sebelumnya, penyidik menangkap tiga orang lain di dua tempat di Jakarta. Pukul 11.30, penyidik menangkap Ra'uf, ajudan Fuad, di tempat parkir gedung AKA di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Di mobil Ra'uf, penyidik menemukan uang Rp 700 juta. Lima belas menit kemudian, polisi menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, di lobi gedung yang sama.

Setengah jam berselang, pukul 12.15, petugas KPK mencokok Kopral Satu Darmono di gedung Energy Building di kawasan Sudirman Center Business District, Jakarta Selatan. Duit di mobil Ra'uf diduga berasal dari Antonius untuk diberikan kepada Fuad. Duit suap itu, kata Bambang, berkaitan dengan jual-beli gas alam di Bangkalan.

Dalam kasus ini, Ra'uf dan Darmono berperan sebagai perantara. Ra'uf perantara yang diutus Fuad, sedangkan Darmono perantara dari pihak Antonius. Fuad, Ra'uf, dan Antonius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Darmono diserahkan ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut.

l l l

Setahun setelah dilantik sebagai Bupati Bangkalan, pada 2004, Fuad Amin meminta "jatah" pemanfaatan lapangan minyak bumi dan gas alam di Blok West Madura Offshore kepada BP Migas. Alasan Fuad: sebagai daerah penghasil migas, Bangkalan selayaknya mendapat bagian.

Menurut Fuad, jatah gas akan dipakai untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas. Kebetulan waktu itu Madura kerap dilanda krisis listrik. "Karena alasannya masuk akal, BP Migas pun setuju," ujar seorang pejabat di PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO), Rabu pekan lalu, kepada Tempo.

BP Migas lantas meminta pemerintah Bangkalan membentuk badan usaha milik daerah. Maka dibentuklah PD Sumber Daya. Masalahnya, pemerintah Bangkalan tak punya cukup dana untuk mengelola sendiri gas tersebut. Singkat cerita, pemerintah Bangkalan pun menggandeng PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk membangun jaringan pipa gas ke PLTG Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal.

Belum lama beroperasi, aktivitas di PLTG Gili Timur pada 2006 terhenti. Menurut seorang pejabat PLN Bangkalan, setelah Jembatan Suramadu selesai dibangun, Madura praktis tak membutuhkan lagi PLTG. Soalnya, kabel pembangkit listrik dari Jawa bisa sampai ke Madura. "Dulu PLTG dibutuhkan karena PLN sulit menyambung kabel pembangkit," katanya.

Meski begitu, PT PHE-WMO masih melanjutkan kontrak dengan PT Media Karya. Kebetulan pemerintah waktu itu mencanangkan program konversi minyak tanah ke gas. Saban hari PT Media Karya mendapat jatah 8,9 juta kaki kubik gas. Gas disalurkan melalui Onshore Receiving Facility milik PT PHE-WMO di Gresik. "Produksi PT MKS adalah gas yang dipakai memasak di rumah tangga ataupun tempat usaha," ucap Field Operation Manager PT PHE-WMO Seth Samuel Ambat, November lalu.

Bertahun-tahun menjadi mitra bisnis Pertamina jelas menjadi berkah bagi PT Media Karya. Didirikan dengan modal awal Rp 100 juta pada 2001, modal PT Media Karya melonjak menjadi Rp 30 miliar pada 2007.

Nah, KPK menduga uang di mobil ajudan Fuad merupakan bentuk terima kasih PT Media Karya kepada Fuad. "Bagi dia (Fuad), itu penyerahan uang kesekian kalinya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. "Sekarang dia tak bisa mengelak lagi."

Menurut Direktur Madura Corruption Watch Syukur, selama ini Fuad sulit "dijerat" karena memiliki pengaruh kuat di Bangkalan. Di samping itu, ketika bernegosiasi dan bertransaksi, Fuad selalu memakai banyak perantara. "Padahal laporan ke KPK sudah mengalir sejak beberapa tahun lalu," ujar Syukur.

l l l

MASA jabatan Fuad sebagai Bupati Bangkalan periode kedua berakhir pada 4 Maret 2013. Sejak itu, jabatan Bupati Bangkalan beralih kepada anaknya, Makmun Ibnu Fuad, yang masih berumur 26 tahun.

Begitu dilantik, Makmun langsung mengangkat ayahnya sebagai staf ahli bupati. Bukan hanya itu, ketika pembangunan rumah pribadi Fuad di Kampung Saksak belum rampung, Fuad tetap menempati rumah dinas bupati (pendapa) bersama anaknya.

Pada Mei 2014, Fuad—yang sebelumnya aktif di Partai Kebangkitan Bangsa—menjadi calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. Dia pun terpilih dan menjadi Ketua DPRD Bangkalan sejak Agustus lalu.

Pada pemilihan presiden lalu, Fuad menjadi ketua tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk wilayah Madura. Rumah pribadinya di Surabaya pun menjadi posko pemenangan Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Makmun tak segan-segan memuji sang ayah. Dalam sebuah pidato kampanye yang dihadiri Prabowo, misalnya, ia menyebut bapaknya bupati seumur hidup. "Saya hanya penerus semangat beliau untuk membangun Bangkalan," katanya.

Lepas dari jabatan bupati tak berarti membuat Fuad jauh dari urusan proyek. Sejumlah pengusaha di Bangkalan menuturkan, mereka tetap harus berhubungan dengan Fuad bila ingin memenangi lelang.

Pengurus Kamar Dagang dan Industri Bangkalan Humaidi Zaini, misalnya, menceritakan pengalaman buruknya berhubungan dengan Fuad. Pada Agustus lalu, ia mengaku mengikuti lelang online proyek lanjutan pengaspalan jalan di Desa Martajesah, Kecamatan Kemayoran. Proyek itu bernilai Rp 9 miliar.

Dalam proses lelang, orang kepercayaan Fuad memberi tahu bahwa lelang akan dimenangi Humaidi. Tapi ternyata itu tak gratis. Ada "mahar" yang diminta Fuad lewat pegawai dinas bina marga itu. Begitu Humaidi menyanggupi "mahar" tersebut, peserta lelang lain tahu sama tahu bahwa Humaidi calon kuat pemenang lelang.

Tak ingin proyeknya lepas, Humaidi segera menjual salah satu rumahnya di Kota Malang seharga Rp 250 juta. Uangnya diserahkan sebagai uang muka komisi kepada orang kepercayaan Fuad tadi. Namun, belakangan, orang itu mengembalikan uang titipan Humaidi. "Saya heran. Ada apa?" ucap Humaidi. Jawabannya dia ketahui kala lelang diumumkan. Proyek itu ternyata dimenangi perusahaan lain: CV AJ.

Penasaran, Humaidi menelepon pemilik perusahaan tersebut. Kepada Humaidi, pemilik perusahaan itu—seorang pengusaha asal Sampang—menyatakan perusahaannya hanya dipinjam Fuad. Sang Ketua DPRD, kata dia, ingin menggarap proyek itu sendiri.

Pengusaha asal Kecamatan Socah, Yasin Marseli, juga punya cerita soal sepak terjang Fuad. Pada 2008, ia hendak menjual tanah seluas 10 hektare di Desa Tambelangan. Yasin pun mulai mengurus semua izin untuk usaha docking kapal itu, dari izin prinsip, izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan, sampai izin mendirikan bangunan. Namun izin tak keluar karena ia tak menyanggupi permintaan Fuad. "Penguasa" Bangkalan ini meminta biaya untuk semuanya Rp 1,5 miliar.

Pada 2011, tanah Yasin ditawar perusahaan lain, PT TWU. Nah, perusahaan ini menyanggupi biaya perizinan yang pernah disebut Fuad. Yasin lantas menemui Fuad lagi di pendapa. Ternyata Fuad menaikkan biaya perizinan menjadi Rp 4 miliar.

Yasin menawar sampai Rp 1,5 miliar. Tak ada titik temu, ia pun berpamitan pulang. Waktu itulah Fuad mengejar Yasin. "Oke, deal, Rp 2 miliar," ujar Yasin menirukan Fuad. Namun Yasin berkukuh pada harga Rp 1,5 miliar. Esok harinya, seorang pejabat kantor perizinan Bangkalan menemui Yasin. Dia kembali menegosiasikan harga perizinan atas suruhan Fuad. "Akhirnya harga disepakati, Rp 1,75 miliar," kata Yasin.

Setelah semua izin keluar, setahun kemudian Fuad kembali meminta PT TWU membayar Rp 4 miliar. Yasin pun menghubungi lagi sang Bupati. "Ternyata harga izin sebelumnya dianggap kurang mahal sehingga dia minta tambah," ujar Yasin.

Fuad belum bisa dimintai tanggapan atas berbagai tudingan yang mengarah kepadanya. Ketika diberondong pertanyaan wartawan, terutama soal "setoran-setoran" itu, dia menolak berkomentar. "Saya tawakal saja," katanya di gedung KPK, Selasa malam lalu. Dua tersangka lain, Ra'uf dan Antonius, juga mengunci mulut rapat-rapat. Penyelesaian kasus Fuad ini agaknya akan panjang.

Jajang Jamaludin, Yuliawati, Muhammad Rizki, Mustofa Bisri (Bangkalan), Z. Wuragil, Agita Sukma (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus