Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terima Rp 240 Juta, AKBP Bintoro Menolak Dipecat Karena Sudah Mengembalikan Uang

Eks Kasatreskrim AKBP Bintoro banding atas sanksi pemecatan atau PTDH karena pemerasan. Sebut bila sudah kembalikan uang sanksinya hanya demosi.

15 Februari 2025 | 17.25 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - OC Kaligis, kuasa hukum AKBP Bintoro, akan mengajukan banding atas sanksi yang dikenakan oleh kliennya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di sidang kode etik yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025 di gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami akan ajukan banding," ucap Kaligis saat ditemui Tempo di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usai Bintoro mendapat sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik, Kaligis mengatakan dia langsung mendapat telepon dari Bintoro untuk mengajukan banding. "Selesai sidang, dia (Bintoro) telepon saya, dia minta ajukan banding," ucapnya. 

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu menolak dijatuhi sanksi PTDH. Sebab menurut pernyataan Kaligis, bila Bintoro mengembalikan seluruh uang yang ia terima, maka ia hanya dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan, dan tidak sampai dipecat.

"Sudah ada perjanjian ya dari Paminal, kalau uangnya dikembalikan, hukumannya sampai Demosi saja. Tapi ini kenapa tetap PTDH?" tutur dia. 

Kepada Kaligis, Bintoro mengaku telah menerima uang Rp 240 juta dari pengacara Evelin Dohar Hutagalung, yang saat itu sebagai pihak kuasa hukum dari dua tersangka pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

Uang itu diberikan Evelin secara cash kepada Bintoro untuk biaya operasional. Namun, menurut pernyataan Bintoro yang disampaikan melalui Kaligis, Bintoro tidak bisa memberikan SP3 terhadap Arif dan Bayu, karena kasusnya pembunuhan. 

"Klien kami sudah bilang, kasusnya tidak bisa SP3, tapi Evelin tetap beri uang ke klien kami katanya untuk biaya operasional,"kata Kaligis. 

Kaligis optimis menang perihal upaya banding yang tengah dipersiapkan untuk Bintoro. Sebab Kaligis menilai kliennya tidak melakukan pemerasan ataupun menerima suap. "Kasusnya juga jalan ya sudah masuk ke Kejaksaan tanggal 29 Mei 2024, lalu dia ditengah jalan kan dipindah tugas ke Polda Metro Jaya," tutur dia. Dalam upaya banding yang sedang disiapkan, Kaligis juga berdalih akan membersihkan nama baik Bintoro. 

Kompolnas ungkap alasan AKBP Bintoro kena sanksi PTDH 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam menyampaikan soal alasan AKBP Bintoro dipecat berdasarkan keputusan dari Majelis Sidang Kode Etik. Bintoro terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya.

"Yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit ya. Tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga menganggu proses atau tidak, itu yang penting. Dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang AKBP-B kan prosesnya tidak jalan-jalan ini kasus," kata Anam saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai hasil sidang kode etik AKBP Bintoro di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus