Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terpidana Korupsi Timah Suwito Gunawan Gugat Perdata PT Timah hingga Eks Gubernur Babel

Sidang gugatan perdata PT Timah ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. Akan dilanjutkan Senin depan.

10 April 2025 | 08.25 WIB

Terpidana kasus timah dari smelter Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan melalui kuasa hukumnya Andi Kusuma (Baju Batik) menyampaikan gugatan terhadap PT Timah Tbk; eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; dan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 9 April 2025. Tempo/Servio Maranda
Perbesar
Terpidana kasus timah dari smelter Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan melalui kuasa hukumnya Andi Kusuma (Baju Batik) menyampaikan gugatan terhadap PT Timah Tbk; eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; dan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 9 April 2025. Tempo/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemilik perusahaan peleburan timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi mengajukan gugatan perdata terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah TBK periode 2015-2022 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Gugatan Awi disampaikan oleh kuasa hukumnya Andi Kusuma dan teregister dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pgp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun pihak yang digugat meliputi PT Timah TBK, eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Roesman Djohan. Kuasa Hukum Awi, Andi Kusuma, mengatakan gugatan tersebut merupakan babak baru dalam upaya membuktikan terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam penanganan perkara kasus timah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Data-data di PT Timah adalah salah satu bukti yang kuat. Jadi kami gugat PT Timah supaya waras mengakui bahwa benar telah ada kerjasama dan menerima balok timah (logam timah) hasil peleburan di PT SIP. Balok timah itu sudah dijual dan keuntungannya sudah diterima dan dinikmati PT Timah," ujar Andi Kusuma saat ditemui wartawan di PN Pangkalpinang, Rabu, 9 April 2025.

Andi menuturkan kliennya dan smelter SIP menolak dituduh sebagai koruptor. Aliran dana yang masuk ke smelter SIP, klaim dia, murni pembayaran jasa peleburan yang mekanisme kerja dan nilai pembayarannya sudah sesuai dengan kontrak kerja. 

"Fakta ini dikangkangi oleh Kejagung yang kemudian membebankan uang pengganti Rp 2,2 triliun kepada Suwito Gunawan. Padahal jelas, Rp 2,2 triliun itu adalah pembayaran pasir timah dari PT Timah ke CV-CV mitra penambangnya. Bukan Rp 2,2 triliun itu dibayar ke smelter SIP. Lucu kalau dibebankan ke Suwito Gunawan," ujar dia. 

Menurut Andi, tuntutan agar PT Timah mengakui telah menjalin kerja sama kemudian menerima balok timah dari hasil peleburan smelter SIP lalu dijual dan untung akan memberikan keadilan bagi Suwito Gunawan. "Jadi kalau Kejagung meminta uang pengganti, maka kami minta PT Timah mengembalikan semua balok-balok timah yang sudah diterima dan dinilai Rp 2,2 triliun itu. Nanti akan kami serahkan ke Kejagung untuk membayar uang pengganti," ujar dia.

Andi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memeriksa secara khusus perkara tersebut dengan menurunkan ahli yang sesuai bidangnya. "Kepada Jaksa Agung peganglah hati dan moral itu. Jampidsus juga," ujar dia.

Pihak turut tergugat yakni eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Roesman Djohan. Andi belum bersedia membuka materi gugatan terhadap keduanya.

"Kami juga menggugat BPKP dan Bambang Hero untuk meminta uji agar dilakukan eksaminasi hasil audit di pengadilan secara perdata. Kami minta pertanggungjawaban BPKP bahwa perhitungan Rp 271 T itu nyata atau tidak. Masih potensial lost atau actual lost. Ada juga gugatan terhadap Harvey Moeis terkait dana CSR," ujar dia.

Pantauan Tempo, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ansory Hironi dengan hakim anggota Dedek Agus Kurniawan dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat. Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 April 2025.

 

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus