Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AH, pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan itu adalah masalah ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka ini setiap meng-upload video atau postingannya tersebut bisa mendapatkan uang dari SnackVideo," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Zulpan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Juli 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada 26 Juli 2022 di Jakarta Selatan. Dilaporkan oleh pelapor berinisial MR, laki-laki," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah mengatakan keuntungan AH dari SnackVideo tergantung dari berapa banyak yang menonton konten tersebut. Semakin banyak orang menonton video tersebut maka dia makin banyak mendapatkan keuntungan.
"Kisarannya minimal itu Rp50-100 ribu kalo ada orang nonton mungkin satu orang penonton. Jadi makin banyak nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," tutur dia.
Modus Operandi Ujaran Kebencian di Aplikasi Snack Video
Adapun modus operandinya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tersangka membuat akun SnackVideo dan mengunggah video yang belum tentu kebenarannya. Polisi merasa video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan sentimen SARA.
Menurut Zulpan, sumber materi video tersangka berasal dari akun Twitter @Opposite6890 dan channel Telegram dengan nama yang sama. AH lalu mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara (voice) menggunakan aplikasi KineMaster dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo @RakyatJelata98.
"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya adalah satu unit ponsel merek Samsung; satu buah Ring Light; dan akun SnackVideo rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana.
Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.