Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Bikin Konten Ujaran Kebencian pada Polisi di SnackVideo Demi Uang

Polda Metro Jaya menangkap AH, pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Polri

28 Juli 2022 | 18.56 WIB

Polisi memperlihatkan tersangka AH saat konferensi pers terkait kasus penyebaran informasi bohong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Tersangka berinisial AH diduga menyebarkan berita bohong menuduh sejumlah pejabat Polri dan mengunggah melalui akun snack video @RakyatJelata98 demi mendapat uang dari akun tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Polisi memperlihatkan tersangka AH saat konferensi pers terkait kasus penyebaran informasi bohong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Tersangka berinisial AH diduga menyebarkan berita bohong menuduh sejumlah pejabat Polri dan mengunggah melalui akun snack video @RakyatJelata98 demi mendapat uang dari akun tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AH, pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan itu adalah masalah ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tersangka ini setiap meng-upload video atau postingannya tersebut bisa mendapatkan uang dari SnackVideo," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022.

 

Menurut Zulpan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Juli 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada 26 Juli 2022 di Jakarta Selatan. Dilaporkan oleh pelapor berinisial MR, laki-laki," kata dia.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah mengatakan keuntungan AH dari SnackVideo tergantung dari berapa banyak yang menonton konten tersebut. Semakin banyak orang menonton video tersebut maka dia makin banyak mendapatkan keuntungan.

 

"Kisarannya minimal itu Rp50-100 ribu kalo ada orang nonton mungkin satu orang penonton. Jadi makin banyak nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," tutur dia.

 

Modus Operandi Ujaran Kebencian di Aplikasi Snack Video

 

Adapun modus operandinya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tersangka membuat akun SnackVideo dan mengunggah video yang belum tentu kebenarannya. Polisi merasa video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan sentimen SARA.

 

Menurut Zulpan, sumber materi video tersangka berasal dari akun Twitter @Opposite6890 dan channel Telegram dengan nama yang sama. AH lalu mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara (voice) menggunakan aplikasi KineMaster dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo @RakyatJelata98.

 

"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Zulpan.

 

Adapun barang bukti yang disita di antaranya adalah satu unit ponsel merek Samsung; satu buah Ring Light; dan akun SnackVideo rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana.

 

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

 

 

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus