Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Tidak Ditahan dan Kabur, Kapolres Tangsel Minta Maaf

Kapolres Tangerang Selatan akan melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik atas kasus KDRT istri hamil di Serpong tersebut.

19 Juli 2023 | 13.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas kinerja tim penyidik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri hamil di Serpong. Kapolres mengatakan akan melakukan evaluasi internal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika tersangka KDRT Budyanto Djauhari tidak ditahan Unit PPA Polres Kota Tangsel usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil muda. Residivis kasus narkoba itu juga kabur dan bersembunyi di Bandung. 

Kapolres mengakui hal tersebut merupakan kelalaian Polres Tangsel. “Kami memohon maaf kepada masyarakat semuanya soal kasus KDRT di Tangsel ini, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya dalam menangani kasus,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan, pada saat pertama kali menangkap Budyanto, polisi melepas kembali tersangka penganiayaan istri itu dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, Budyanto belum memenuhi syarat penahanan.

Setelah menerima hasil visum korban, kepolisian menaikkan sangkaan pasalnya. "Saya juga selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Polres Tangsel akan terus mendalami berbagai barang bukti untuk menjerat tersangka, yang juga residivis kasus narkoba tersebut.

Apalagi, kata Faisal, tersangka KDRT terhadap istrinya itu sempat melakukan pengancaman melalui pesan suara. "Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun," ujarnya.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus