Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf atas kinerja tim penyidik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri hamil di Serpong. Kapolres mengatakan akan melakukan evaluasi internal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika tersangka KDRT Budyanto Djauhari tidak ditahan Unit PPA Polres Kota Tangsel usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil muda. Residivis kasus narkoba itu juga kabur dan bersembunyi di Bandung.
Kapolres mengakui hal tersebut merupakan kelalaian Polres Tangsel. “Kami memohon maaf kepada masyarakat semuanya soal kasus KDRT di Tangsel ini, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya dalam menangani kasus,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan, pada saat pertama kali menangkap Budyanto, polisi melepas kembali tersangka penganiayaan istri itu dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, Budyanto belum memenuhi syarat penahanan.
Setelah menerima hasil visum korban, kepolisian menaikkan sangkaan pasalnya. "Saya juga selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Tangsel akan terus mendalami berbagai barang bukti untuk menjerat tersangka, yang juga residivis kasus narkoba tersebut.
Apalagi, kata Faisal, tersangka KDRT terhadap istrinya itu sempat melakukan pengancaman melalui pesan suara. "Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap