Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Riri Khasmita sebagai terdakwa membantah bekerja sebagai ART di rumah ibunda Nirina Zubir. Pernyataan ini diberikan saat Majelis Hakim meminta tanggapannya atas kesaksian kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim dalam sidang kasus mafia tanah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," kata Riri Khasmita di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riri Khasmita mengaku tidak pernah digaji oleh ibunda Nirina Zubir. Dia hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah semasa hidup dan ia juga membayar setiap bulannya.
Fadlan Karim saat di persidangan mengatakan bahwa Riri Khasmita bekerja sebagai ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Riri juga disebut dikuasakan untuk mengurus sertifikat tanah Ibunya namun disalahgunakan.
Riri Khasmita dan terdakwa lainnya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Didalam dakwaannya Jaksa menyebutkan Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Kemudian Edrianto bersama Riri mengubah kepemilikan aset-aset ibunda Nirina Zubir tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang diduga sebagai terdakwa.
ANNISA APRILIYANI