Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Ujaran Kebencian Soal NU, Gus Nur Dijemput Dini Hari di Malang

Bareskrim telah menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).

24 Oktober 2020 | 13.30 WIB

Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowo
Perbesar
Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya benar, sudah jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gus Nur sebelumnya telah ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur. Ia pun kini sudah dalam perjalanan menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

"Iya, sudah on the way," kata Slamet.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan Gus Nur ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.

Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mendesak penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud. "Kami percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," ujarnya.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus