Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis terhadap Herry Wirawan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Harry penjara seumur hidup karena memperkosa 13 santriwati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menyatakan sikap, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana di sela peresmian renovasi gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengatakan ada beberapa poin utama dalam memori banding. Di antaranya, jaksa masih ingin hakim memberikan vonis mati pada Herry Wirawan.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan dalam hal ini sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana hukuman mati, itu pertama,” kata Asep.
Asep mengatakan, jaksa juga keberatan dengan vonis hakim yang membebankan biaya restitusi pada negara. Hakim dalam kasus Herry Wirawan mengabulkan tuntutan restitusi namun tidak dibebankan pada pelaku, tapi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Bagaimana sekarang ada restitusi yang tentunya diserahkan pada negara, maka seolah-olah negara yang kemudian bersalah, seolah nanti akan menciptakan pelaku-pelaku lain yang masih berkeliaran tentu negara yang menanggungnya. Kami perlu luruskan,” kata Asep.
Asep mengatakan, alasan selanjutnya soal hak asuh. “Dalam hal ini negara, pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur siap untuk itu. Tentu kami akan serahkan pada orang tua yang bersangkutan tidak serta merta,” kata dia.
Asep mengatakan, jaksa dalam memori bandingnya juga masih tetap meminta hakim membubarkan Yayasan Manarul Huda milik terdakwa Herry Wirawan. Jaksa beralasan yayasan tersebut dinilai sebagai alat atau sarana pelaku melakukan pemerkosaan.